PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Menyatakan bahwa permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ucap Hakim tunggal PN Jaksel Imelda Herawati saat membacakan amar putusannya, Selasa (19/12/2023).
“Maka biaya yang timbul dalam perkara ini, akan dibebankan kepada pemohon sebesar nihil,” sambungnya.
Menurut Hakim Tunggal Imelda, penetapan tersangka Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku. Artinya status tersangka Firli tetap sah dan tidak digugurkan.
Lebih jauh Imelda menambahkan, dengan adanya putusan praperadilan, maka penyidikan kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh Firli Bahuri dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan) RI tetap dilanjutkan. (rd/*)








