Kapolri: Berantas TPPU, Polri Sita Aset Rp 4,52 Triliun dari 297 Perkara Selama 2023
M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Polri berhasil menyita aset hasil kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp 4,52 triliun pada tahun 2023. Nilai ini mengalami peningkatan sebesar 10,8 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang sebesar Rp 4,08 triliun.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyampaikan keberhasilan ini dalam agenda Rilis Akhir Tahun (RAT) Polri, di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, pada Rabu (27/12/2023).
“Nilai aset yang disita di tahun 2023 juga mengalami peningkatan Rp 443 miliar naik 10,8 persen,” kata Jenderal Listyo Sigit.
Selain menyita aset, Polri juga berhasil menyelesaikan perkara TPPU sebanyak 297 perkara pada tahun 2023. Jumlah ini naik 109,7 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 147 perkara.
“Dalam pemberantasan TPPU, kita juga mendapatkan hasil yang positif karena penyelesaian perkara tahun 2023 mengalami peningkatan 155 perkara,” tambahnya.
Polri juga berkolaborasi dengan Satgas BLBI untuk menyita aset yang ditarget sebesar Rp 110,45 triliun. Dari jumlah tersebut, Polri bersama stakeholder telah berhasil menyita Rp 14,57 triliun sepanjang tahun 2023.
“Saat ini sudah terdapat aset senilai Rp 35,02 triliun atau 31,71 persen dari target Kementerian Keuangan yang berhasil dikembalikan ke negara. Di mana, Rp 14,57 trilun di antaranya dilakukan pada tahun 2023,” pungkasnya.
Peningkatan nilai aset yang disita ini menunjukkan keberhasilan Polri dalam pemberantasan TPPU. (rd/div)








