KPK Umumkan Dua Tersangka Baru Kasus Suap Bupati Labuhanbatu
M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK RI kembali mengumumkan dan menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Dua tersangka baru tersebut yakni YSP (Yusrial Suprianto Pasaribu) anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu dan WRS (Wahyu Ramdhani Siregar) pihak swasta.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dugaan korupsi suap dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Keempat tersangka tersebut yakni EAR (Erik Atrada Ritonga) Bupati Labuhanbatu, RSR (Rudi Syahputra Ritonga) anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu dan dua pihak swasta masing-masing FS (Fajar Syahputra) dan ES (Effendi Sahputra).
“Dari proses penanganan perkara tersebut, kami kembangkan lebih lanjut setelah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak, dengan mengumumkan dua orang tersangka baru dalam kegiatan ini yaitu yang pertama YSP, anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu dan yang kedua WRS, swasta,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/01/2024).
Ali Fikri menjelaskan, bahwa secara konstruksi hukum sama dengan perkara sebelumnya yaitu atas dugaan adanya RSR yang ditunjuk oleh EARĀ untuk melakukan pengaturan proyek disertai penunjukan sepihak yang kemudian ditetapkan sebagai kontraktor yang dimenangkan, dan kemudian disyaratkan adanya fee 5-15 persen dari besaran anggaran proyek.
“Ada beberapa hal yang kemudian ditemukan dalam fakta-fakta dari proses penyidikan, misalnya ada kode khusus yang disampaikan RSR kepada para kontraktor untuk menyebut EAR selaku bupati dengan istilah bos atau Pelabuhanbatu satu,” ujarnya.
Ali mengatakan, dua orang yakni YSP dan WRS ditahan mulai hari ini sampai tanggal 14 Februari 2024, di Rutan Cabang KPK. “Dan pasal yang dikenakan selaku pemberi suap adalah Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor,” tutupnya. (red)








