OTT di Sidoarjo, KPK Tetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengumumkan dan menetapkan satu orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Perkara tersebut terkait dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri (ASN) hingga Rp2,7 miliar di tahun 2023.
Satu tersangka tersebut yakni SW (Siska Wati) Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo. Penetapan SW sebagai tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK pada Kamis, 25 Januari 2024, bersama 10 orang lainnya di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
“Tim KPK pada saat tangkap tangan tersebut mengamankan 11 orang terdiri dari saudara SW Kasubag Umum BPBD Pemkab Sidoarjo, AS (suami SW) Kabag Pembangunan Setda Pemkab Sidoarjo, RF swasta (kakak ipar Bupati Sidoarjo), ARS asisten pribadi Bupati Sidoarjo, RNT Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo, SNA Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo, UL Pimpinan cabang Bank Jatim, HS Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo, RF fungsional BPPD Pemkab Sidoarjo, TL Kepala Bidang BPPD Pemkab Sidoarjo, dan NR (anak dari SW),” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangan pers melalui kanal Youtube KPK RI, Senin (29/01/2024).
Kronologis tangkap tangan
Ghufron menjelaskan, berdasarkan laporan dan informasi dari masyarakat terkait dugaan korupsi oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya berupa pemotongan dan penerimaan uang mewakilinya berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo. Dan dalam informasi tersebut, ada penyerahan sejumlah uang secara tunai kepada saudara SW.
“Pihak KPK kemudian mengamankan sejumlah uang dalam kegiatan ini dalam dugaan tindak pidana dugaan korupsi ini yaitu pemotongan dan penerimaan uang di tahun 2023, yang terkumpul sejumlah Rp2,7 miliar. Dan diduga kejadian ini bukan hanya tahun 2023, tapi juga di tahun 2022 dan 2021,” ujarnya.
Pada tangkap tangan ini, lanjut Ghufron, diamankan sekitar Rp69,9 juta dari Rp2,7 miliar. Kemudian para pihak yang diamankan berikut barang buktinya dibawa ke gedung KPK, Jakarta. “Atas laporan dan pengaduan masyarakat tersebut, maka KPK kemudian melakukan tindakan proses-proses penyelidikan,” imbuhnya.
Konstruksi perkara
Ghufron mengatakan, diduga telah terjadi dugaan pemotongan hak dari pegawai-pegawai BPPD di antaranya yaitu mereka memiliki fungsi dan tugas melakukan pemungutan pajak daerah dan juga retribusi. Khusus di tahun 2023, diperoleh besaran pendapatan pajak sebesar Rp1,3 triliun. Atas perolehan tersebut, maka setiap ASN yang bertugas melakukan pemungutan pajak dan retribusi daerah berhak mendapatkan dana insentif atau jasa pungut pajak.
“SW, selaku Kasubag Umum BPPD dan sekaligus bendahara secara sepihak melakukan pemotongan dana insentif dari para ASN tersebut. Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya kebutuhan untuk kepala BPBD dan untuk Bupati Sidoarjo,” ujar Ghufron.
Permintaan pemotongan dana insentif disampaikan secara lisan oleh SW pada para ASN di beberapa kesempatan dan adanya larangan untuk tidak membahas potongan dimaksud melalui komunikasi di antaranya melalui percakapan WhatsApp,”
Besaran potongan yang ditentukan kepada para ASN dari dana insentif jasa pungut pajak tersebut berkisar antara 10 persen sampai 30 persen, sesuai dengan besaran insentif yang diterima. Penyerahan uang dilakukan secara tunai, dikoordinir oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk yang berada di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.
“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka SW untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Januari sampai dengan 14 Februari 2024 di hutan KPK,” ucap Ghufron.
Tersangka SW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (red/*)








