Kasus Penembakan di Villa The Palm House, Polisi Berhasil Amankan 3 Tersangka WNA dan 1 DPO
M-RADARNEWS.COM, BALI – Polres Badung menggelar konferensi pers terkait kasus penembakan di Villa The Palm House Tumbakbayuh Mengwi Badung, pada Selasa (30/01/2024), bertempat di Lobi Mapolres Badung. Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Bali tetapkan 3 orang WNA sebagai tersangka dan 1 orang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Turut hadir saat Konferensi Pers tersebut Katim Lidik Sidik Ditipidum Bareskrim Polri Kombes Pol Whisnu Caraka, Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, Waka Polres Kompol I Made Pramasetia, dan Kasat Reskrim AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura, serta Kabid intelijen dan penindakan Imigrasi.
Kronologis kejadian
Kombes Jansen mengatakan, bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan berencana dan atau perampasan/pencurian dengan kekerasan pada Selasa, 23 Januari 2024, sekira pukul 01.18 WITA, bertempat di Villa The Palm House d/a. Jl. Raya Tumbakbayuh No. 64, Tumbakbayuh, Kec. Mengwi, Kab. Badung.
Berdasarkan Laporan Polisi Model BNomorLP/B/15/I/2024/SPKT/POLRESBADUNG/POLDABALI, tanggal 23 Januari 2024.
Berdasarkan keterangan para saksi dan para pelaku yang berjumlah 4 orang, melakukan penyerangan dengan cara menembak menggunakan senjata api kepada penghuni Villa 1 Palm House, yang saat itu ditempati oleh 4 orang WNA.
Dalam menjalankan aksinya, salah satu pelaku terlebih dahulu melakukan penyerangan dengan menyandera dan menodongkan senjata api kepada salah satu security Villa atas nama I Made Sutana, selanjutnya 3 orang pelaku lainnya menerobos masuk ke dalam Villa dan melakukan penembakan menggunakan senjata api kepada penghuni villa.
“Atas kejadian tersebut, terdapat 1 orang korban yang terkena luka akibat tembakan senjata api yakni Turan Mehmet, sedangkan penghuni lainnya berhasil menyelamatkan diri. Selanjutnya diketahui, bahwa uang tunai salah satu penghuni Villa bernama Turan Muhammat Enes sejumlah Rp 30.000.000 dan 4000USD telah diambil/dicuri oleh para pelaku, termasuk HP milik Security yang disandera juga diambil/dirampas oleh para pelaku,” ujar Kombes Jansen.
Identitas para korban
1. Korban penembakan (WNA) an. Turan Mehmet (41) asal Turki. Korban mengalami luka tembak tembus di perut bagian tengah hingga perut bagian kanan dan luka masuk di lengan bagian kiri tembus hingga bersarang di dada belakang kiri.
2. Korban Perampasan/Pencurian dengan Kekerasan (WNA) an. Turan Muhammat Ennes (29) asal Turki, merupakan adik kandung korban penembakan, mengalami kerugian kehilangan uang tunai sejumlah Rp 30.000.000 dan 4000USD.
3. I Made Sutana (54) asal Bali, merupakan Scurity Villa Palm House. Korban penyekapan dan perampasan HP.
Dari hasil pemeriksaan para saksi dan bukti serta rekaman CCTV yang ditemukan dan hasil penyelidikan para pelaku, tiim gabungan Bareskrim dan Polda Bali berhasil mendeteksi dan menangkap 3 orang pelaku.
Kronologis penangkapan
Dari hasil penyelidikan secara intensif secara Scientific Crime Investigation melalui jejak digital, IT, CCTV dan lainnya, diketahui identitas dan keberadaan para pelaku yang merupakan WNA sedang berada di salah satu rumah sewaan yang beralamat di Jalan Jempiring, Desa Ungasan, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung.
Pada hari Sabtu, 27 Januari 2024, sekira pukul 08:00 WITA, dilakukan proses penangkapan terhadap para tersangka oleh tim gabungan Dittipidum Bareskrim Polri, Ditreskrimum Polda Bali dan Satreskrim Polres Badung dan dengan bantuan perkuatan pasukan taktis dari Satbrimob Polda Bali.
Dalam proses penangkapan tersebut, diamankan 2 orang tersangka sedang berada di dalam rumah. Sedangkan 1 orang tersangka lainnya ditangkap di jalan raya dekat perumahan saat perjalanan kembali ke rumah yang mereka tempati.
Identitas para tersangka
1. Aramburo Contreras Jose Alfonso (32), WNA asal Mexico.
2. Mayorquin Escobedo Juan Antonio (24), WNA asal Mexico.
3. Deraz Gonzalez Victor Eduardo (36), WNA asal Mexico.
4. DPO an. Sicairos Valdes Roberto (27), WNA asal Mexico.
Modus dan motif tersangka
1. Modus operandi kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka yaitu dengan cara melakukan perencanaan untuk merampas nyawa serta mencuri dengan kekerasan barang berharga milik para penghuni Villa 1 Palm House yang saat itu ditempati oleh 4 orang WNA asal Turki dan Georgia.
2. Bahwa perencanaan tersebut dilakukan oleh para pelaku dengan terlebih dahulu melakukan survey beberapa jam sebelum melakukan kejahatannya ke lokasi Villa The Palm House. Selain itu, para tersangka juga diduga kuat telah menyiapkan senjata api untuk menjalankan aksinya. Kemudian sesaat setelah melakukan kejahatannya, para pelaku langsung kabur/pergi meninggalkan TKP.
3. Motif dari kejahatan tersebut berdasarkan hasil sementara proses penyidikan adalah untuk merampas barang berharga milik para korban, sedangkan untuk motif-motif lainnya masih pendalaman pada proses penyidikan.
Para tersangka disangkakan Pasal 340 Jo. 53 KUHP tentang tindak pidana melakukan percobaan pembunuhan dengan rencana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, Pasal 338 Jo. 53 KUHP tentang tindak pidana melakukan percobaan pembunuhan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, dan Pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHP tentang tindak pidana melakukan pencurian dengan kekerasan/ancaman kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, serta Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana memaksa orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan kekerasan/ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu diancam dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.
“Polda Bali akan menerbitkan DPO terhadap 1 orang tersangka an. Sicairos Valdes Roberto. Dan kita akan terus berkoordinasi dengan pihak Imigrasi agar selalu melakukan pengawasan terhadap keluar masuk Bali, khususnya orang asing,” tutup Kombes Jansen. (red/hm)








