Anggota Komisi II DPR: Hak Angket untuk Kecurangan Pemilu Dibawa ke Ranah Hukum, Bukan ke Politik

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. Foto: dok/dpr.

M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai adanya wacana penggunaan hak angket di DPR untuk merespons dugaan kecurangan dalam Pemilu 2023 adalah sesuatu yang tidak tepat.

Legislator dari Fraksi Partai Amanat Nasional itu juga menilai dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 itu semestinya dibawa ke ranah hukum, bukan ke ranah politik. Dirinya juga mengatakan, bahwa hak angket tersebut memiliki sifat yang politis.

“Kalau ada pelanggaran atau sesuatu yang dirasa tidak sesuai ketentuan terkait pemilu, ada ranah yang diberikan undang-undang kepada siapa pun yang dirugikan, untuk memperkarakan melalui jalur Bawaslu atau Gakumdu maupun DKPP,” kata Guspardi dalam keterangannya yang dilansir dari Parlementaria, di Jakarta, Kamis (22/02/2024).

Guspardi mengatakan, dugaan kecurangan itu bisa dilaporkan ke penyelenggara pemilu, seperti Bawaslu atau Gakkumdu karena merupakan persoalan hukum. Seandainya penyelesaian di Bawaslu dirasa kurang memuaskan, menurutnya undang-undang juga menjamin kontestan untuk memperkarakan ke Mahkamah Konstitusi atau MK.

“Ranahnya di situ. Jadi artinya yang angket ini, kok, ujug-ujug hak angket, ada apa?” tanyanya.

Lebih lanjut, menurut Guspardi, perlu dipahami bahwa DPR itu diisi oleh fraksi dari berbagai partai politik. Sementara untuk melakukan hak angket, ia menyebut harus didukung oleh lebih 50 persen anggota DPR.

“Pertanyaannya bagaimana peta politik yang ada di DPR yang akan mendukung,” kata pria kelahiran Kota Bukittinggi, Sumatera Barat itu.

Selain itu, menurutnya, KPU sebagai penyelenggara belum mengumumkan hasil pemilu secara resmi karena proses rekapitulasi suara masih berlangsung.

“Langkah paling tepat untuk merespons dugaan kecurangan itu adalah melaporkannya kepada Bawaslu RI atau ke MK, bukan dibawa ke ranah politis,” tutupnya. (red/*)

Tutup