Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim Amankan Pelaku Penjualan Satwa Dilindungi

Polda Jatim merilis pengungkapan kasus penjualan satwa dilindungi, Kamis (07/03/2024). Foto: dok/tnpj.

M-RADARNEWS.COM, JATIM – Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengungkap kasus tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan tersangka pemilik satwa berinisial MIH yang terkuak pada Rabu, 24 Januari 2024, di Jalan Nginden Surabaya, sekitar pukul 12.30 WIB.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan, bahwa petugas Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penyelidikan terkait karantina hewan dan tumbuhan di wilayah Surabaya mendapat informasi terkait penjualan satwa dilindungi.

“Kronologis, sebelumnya mendapatkan informasi terkait penjualan satwa dilindungi. Pada Rabu, 24 Januari 2024 pukul 10.30 WIB, petugas Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim saat melakukan penyelidikan terkait karantina hewan dan tumbuhan di wilayah Surabaya,” kata Dirmanto saat merilis kasus penjualan satwa dilindungi didampingi Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Lutfi Setyawan, dan Kasubdit Tipidter AKBP Irwan, Kamis (07/03/2024).

Informasi itu ditindaklanjutinya untuk mendatangi rumah di Jalan Nginden Surabaya. Saat itu juga diamankan pemilik satwa dilindungi berupa Labi-labi Moncong Babi sebanyak 162 ekor yang dijual oleh pelaku berinisial MIH.

Modus operandi

Tersangka MIH memiliki, memelihara dan menyimpan satwa yang dilindungi tanpa disertai legalitas yang sah dari pihak berwenang (BKSDA) berupa 162 ekor Labi-labi Moncong Babi (Carettochelys insculpta) dalam keadaan hidup tersebut dalam penguasaan tersangka untuk menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan.

Barang bukti yang diamankan berupa satwa dilindungi dalam keadaan hidup ada 162 ekor Labi-labi Moncong Babi (Carettochelys insculpta) dalam keadaan hidup; 2 buah container box untuk menampung Labi-labi Moncong Babi; 2 buah koper dengan masing-masing merk Polo Vesta berwarna biru dan merk Polostar berwarna coklat untuk membawa satwa Labi-labi Moncong Babi.

Selanjutnya, Handphone merk Samsung tipe Galaxy A12 warna biru dengan No. IMEI 1: 354668775446921 dengan No. HP: 082170776446 dan No. IMEI 2: 358183415446923.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Yakni, Pasal 40 Ayat (2) berbunyi; Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Kemudian, Pasal 21 Ayat (2) huruf a berbunyi Setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi. (red/*)

Tutup