Dirreskrimum Polda DIY Bongkar Sindikat Prostitusi Online
M-RADARNEWS.COM, DIY – Direktorat Reserse Kriminan Umum (Dirreskrimum) Polda DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta) berhasil membongkar kegiatan prostitusi online melalui media sosial di wilayah Kabupaten Sleman, DIY.
Direktur Reskrimum Polda DIY Kombes Pol. FX Endriadi, S.I.K., menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus berawal dari adanya salah satu akun di media sosial yang melakukan kegiatan prostitusi tersebut.
“Ini kami dapati saat tim kami melakukan patroli di media sosial. Dalam patroli ini kami mendapati salah satu akun yang menawarkan jasa prostitusi,” ujar Kombes. Pol. FX Endriadi, seperti dikutib, Senin (15/04/2024).
Kombes. Pol. FX Endriadi menyampaikan, bahwa jajaran Direskrimum melakukan penyelidikan dan pelacakan hingga akhirnya diperoleh informasi valid terkait pelaku prostitusi itu ada di salah satu hotel di wilayah Kapanewon Depok, Sleman.
“Setelah diperoleh kepastian, kami langsung bergerak untuk lakukan penggrebekan,” ungkap Direktur Reskrimum Polda DIY.
Lebih lanjut Kombes FX Endriadi juga mengatakan, bahwa hasil pemeriksaan pelaku menawarkan jasa prostitus secara threesome dan bahkan foursome dengan harga Rp1,5 juta sekali main.
Dirinya juga menambahkan, bahwa dalam penggerebekan tersebut, piak Kepolisian berhasil mengamankan 3 orang perempuan dan 1 orang laki-laki serta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1,5 juta, seprei, alat kontrasepsi dan handuk.
“Dari penangkapan itu, satu orang berinisial FD, laki-laki berusia 26 tahun, warga Gendeng, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
“Pelaku FD berperan sebagai mucikari, sehingga melanggar pasal 296 atau 506 KUHP,” tutup Kombes. FX Endriadi. (*)








