Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap Judi Online Beromzet Rp10 Miliar
M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap markas pengelola judi online bertempat di sebuah perumahan Cluster Dallas 7 No.9, Kelurahan Tanjung Burung, Kecamatan Teluk Naga, Tangerang, Banten. Hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil menangkap 11 tersangka dan menyita barang bukti (BB).
Para tersangka tersebut yakni berinisial H, M, RRUS, AR, R, YAO, GSW, GRW, NWS, GSL, dan HAL. Seluruhnya merupakan operator di balik judi online dalam situs Cuaca77.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Wira Satya Triputra menjelaskan, pelaku menggunakan sistem bahwa customer harus mendaftar terlebih dahulu untuk mendapatkan username beserta passwodnya. Kemudian, pelanggan bisa masuk ke situs Cuaca77 untuk melihat cara deposit.
“Deposit ke nomor rekening atau wallet yang telah ditentukan oleh penyelenggara,” ujar Kombes Pol. Wira Satya dalam konferensi pers, pada Selasa (30/04/2024).
Menurut Dirreskrimum, seseorang yang akan ikut judi online tersebut harus melakukan top up deposit minimal Rp25 ribu. Jika pemain menang, maka pemain dapat melakukan penarikan uang dengan mengisi kolom Withdraw.
“Mereka beroperasi selama 4 bulan dengan keuntungan mencapai Rp10 miliar. Dan saat ini kami sudah koordinasi dengan Kemenkominfo untuk melakukan pemblokiran website tersebut (Cuaca77, red), sehingga website tersebut saat ini tidak bisa di acces lagi,” jelasnya.
Barang bukti yang berhasil disita, Dirreskrimum mengungkapkan, 3 buah ATM, 6 unit monitor merk MSI, 3 unit CPU, 9 unit laptop, 27 unit Hanphone, 1 token key, 3 buku rekening, 2 unit modem, dan 1 wifi router merk Huawei.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 ayat 3 junto Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi Transaksi dan Elektronika, dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 junto Pasal 2 ayat 1 huruf T dan Z UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.
“Adapun ancaman hukuman untuk Pasal 303 ini dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun. Sedangkan untuk terkait pasal ITE yang kita persangkakan, ini diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun. Sedangkan untuk pasal pencucian uang dengan penjara paling lama 20 tahun,” jelasnya. (red/*)








