Wakil Ketua Komisi III DPRD Banyuwangi Harap Implementasi Perda Terkait dengan Upaya Peningkatan PAD Dioptimalkan
M-RADARNEWS.COM, BANYUWANGI, JATIM – Penerapan Perda PDRD (Pajak Daerah Retribusi Daerah) yang baru di harap bisa mendongkrak secara optimal perolehan pajak daerah (PAD). Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPRD Banyuwangi Wagianto di sela-sela kesibukannya, Sabtu (04/05/2024), kepada m-radarnews.com.
”Pendapatan daerah banyuwangi dalam beberapa tahun terakhir ini sudah baik dan terus mengalami peningkatan, target pun maksimal. Akan tetapi kita berharap PAD Banyuwangi ini kedepannya bisa terus meningkat dan sumber-sumber yang menghasilkan PAD agar dioptimalisasi,” ungkapnya.
Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, implementasi perda yang berkaitan dengan upaya peningkatan PAD seperti Perda PDRD masih bisa dioptimalkan seperti pajak parkir, pajak reklame, pajak air tanah dan retribusi daerah.
Seperti diketahui, hampir semua perusahaan, perkebunan dan pertambangan di Banyuwangi memanfaatkan permukaan udara dalam aktivitasnya. Sehingga hal ini perlu menjadi perhatian serius semua pihak khususnya Pemda dalam mengimplementasi Perda tersebut.
“Perda PDRD meski regulasi ini baru namun harus bisa diimplementasikan secara optimal, sosialisasi harus dilakukan secara optimal. Tentu kita berharap PAD Banyuwangi terus mengalami peningkatan setiap tahunnya agar pembangunan daerah terus berjalan,” ucapnya.
Tahun Anggaran (TA) 2023, tercatat realisasi Pendapatan Daerah sebesar 104,41 persen dari jumlah target yang telah ditetapkan dalam APBD tahun 2023 dengan rincian sebagai berikut :
1. Realisasi PAD dari target sebesar Rp 578,093 miliar, terealisasi sebesar Rp 567,7 miliar atau 98,47 persen yang terdiri dari penerimaan pajak daerah terealisasi sebesar Rp 282,3 miliar atau 115,48 persen dari target sebesar Rp 244,4 miliar. Hasil retribusi daerah dari target sebesar Rp 78,7 miliar, hanya terealisasi sebesar Rp 47,5 miliar atau 60,4 persen. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dari target sebesar Rp 24,9 miliar, terealisasi sebesar Rp 22,9 miliar atau 91,83 persen. Lain-lain PAD yang sah dari target sebesar Rp 228,3 miliar, terealisasi sebesar Rp. 214,9 miliar atau 94,09 persen.
2. Transfer Pendapatan Pemerintah Pusat dari target sebesar Rp 2,595 triliun, terealisasi sebesar Rp 2,754 triliun atau 106,1 persen.
3. Lain-lain Pendapatan daerah yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan dari target sebesar Rp 59,8 miliar, terealisasi sebesar Rp 52,6 miliar atau 88,03 persen.
Untuk pendapatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada Tahun 2023 berdasarkan laporan Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda. Pendapatan daerah pajak terdiri dari :
– Pajak Hotel terealisasi Rp 19,5 miliar atau 118,8 persen dari target sebesar Rp 16,4 miliar.
– Pajak Restoran dari target sebesar Rp 22,5 miliar, terealisasi sebesar Rp 28,4 miliar atau 126,17 persen.
– Pajak Hiburan terealisasi sebesar Rp 3,771 miliar atau 108,84 persen dari target sebesar Rp 3.465 miliar.
– Pajak Reklame terealisasi sebesar Rp 4,540 miliar atau 103,77 persen dari target sebesar Rp 4.374 miliar.
– Pajak Penerangan Jalan (PPJ) terealisasi sebesar Rp 91,198 miliar atau 99,66 persen dari target sebesar Rp 91.508 miliar.
– Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan terealisasi sebesar Rp 183,8 juta atau 117,79 persen dari target sebesar Rp 156,1 juta.
– Pajak Parkir terealisasi sebesar Rp 1,469 miliar atau 108,45 persen dari target sebesar Rp 1.354 miliar.
– Pajak Air Tanah terealisasi sebesar Rp 2,906 miliar atau 115,98 persen dari target sebesar Rp 2.506 miliar.
– Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terealisasi sebesar Rp 56,609 miliar atau 101,76 persen dari target sebesar Rp 55.629 miliar.
– Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terealisasi sebesar Rp 73,675 miliar atau 158,45 persen dari target sebesar Rp 46,497 miliar.
“itu rincian-nya PAD yang di peroleh Banyuwangi,” tutup Wakil Ketua Komisi III DPRD Banyuwangi. (hms/anw)








