Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jalur Independen Dibuka 8–12 Mei 2024
M-RADARNEWS.COM, JATIM – Berdasarkan Pasal 41 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024, KPU Provinsi Jawa Timur akan menerima penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan atau independen dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2024, pada tanggal 8-12 Mei mendatang.
Seperti yang dilihat m-radarnews, Selasa (07/05/2024), melalui pengumuman yang dikeluarkan oleh KPU Jatim Nomor: 173/PP.06.2-PU/35/2024 tentang Penyerahan Syarat Dukungan Minimal Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2024.
Sesuai dengan surat pengumuman tersebut, maka jumlah dukungan minimal Pemilih dan Sebaran Kabupaten/Kota untuk Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2024. Yakni minimal 2.041.185 jumlah dukungan berupa KTP dan tersebar di minimal 20 dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur.
Metode dan proses penyerahan syarat dukungan dilakukan dengan metode pengurangan kertas (less paper) menggunakan Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (SILONKADA). Untuk formulir Surat Pernyataan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan formulir Surat Pernyataan Identitas Pendukung, dapat diunduh pada link : https://s.id/unduh-form-Jatim2024.
Sedangkan untuk tata cara pembukaan akses SILONKADA bagi bakal pasangan calon Perseorangan dapat diperoleh dengan menghubungi KPU Provinsi Jatim.
Selanjutnya, terkait waktu dan tempat penyerahan dokumen syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2024 sebagai berikut:
a. Tanggal 8-11 Mei 2024, mulai pukul 08.00 – 16.00 WIB.
b. Tanggal 12 Mei 2024, mulai pukul 08.00 – 23.59 WIB.
c. Tempat : Kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur, Jl Raya Tenggilis, No.1-3 Surabaya.
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi helpdesk SILONKADA KPU Provinsi Jawa Timur: 0813 – 8444 – 9799 (sdr. Bintang). (*)








