Gus Yahya: PBNU Siap Kelola Konsesi Tambang dari Pemerintah

Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya). Foto: dok/nu.or.id.

M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Setelah menerbitkan peraturan pemerintah tentang Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) oleh Presiden Joko Widodo kepada badan usaha yang dimiliki organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) mengatakan, PBNU siap mengelola konsesi tambang yang di berikan pemerintah.

Pemberian izin tambang untuk ormas keagamaan dari pemerintah merupakan tanggung jawab yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, agar tujuan mulia dari kebijakan itu sungguh-sungguh tercapai. Menurutnya, PBNU mempunyai sumber daya manusia, perangkat organisasi yang lengkap dan jaringan bisnis yang mampu mengelola konsesi tambang.

“Nahdlatul Ulama telah siap dengan sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni, perangkat organisasional yang lengkap dan jaringan bisnis yang cukup kuat untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut,” ujar Gus Yahya dikutib dari nu.or.id, Selasa (03/06/2024).

Gus Yahya menambahkan, bahwa disamping memiliki jaringan organisasi yang mengakar, NU juga mempersiapkan infrastruktur bisnis untuk mengelola tanggung jawab tersebut dan menjamin pengelolaannya dilakukan secara transparan dan profesional.

“Nahdlatul Ulama akan menyiapkan suatu struktur bisnis dan manajemen yang akan menjamin profesionalitas dan akuntabilitas, baik dalam pengelolaan maupun pemanfaatan hasilnya,” bebernya.

Lebih lanjut Gus Yahya menuturkan, jaringan tersebut bakal menjadi saluran efektif untuk mendistribusikan manfaat dari konsesi tambang yang diberikan pemerintah.

“Nahdlatul Ulama akan menyiapkan suatu struktur bisnis dan manajemen yang akan menjamin profesionalitas dan akuntabilitas, baik dalam pengelolaan maupun pemanfaatan hasilnya,” terangnya.

Pihaknya berjanji, PBNU akan bertanggung jawab atas konsesi tambang yang diberikan pemerintah dan akan memanfaatkannya dengan sungguh-sungguh.

Selanjutnya, ia berharap dengan rasa tanggung jawab itu tujuan dari kebijakan afirmasi di sektor tambang akan tercapai. Gus Yahya pun memuji keberanian Presiden Joko Widodo yang membolehkan konsesi tambang dibagikan kepada organisasi masyarakat.

“Kebijakan ini merupakan langkah berani yang menjadi terobosan penting untuk memperluas pemanfaatan sumber daya-sumber daya alam yang dikuasai negara,” ucapnya.

“PBNU berterima kasih dengan apresiasi yang tinggi kepada Presiden Joko Widodo atas kebijakan afirmasinya untuk memberikan konsesi dan izin usaha pertambangan kepada ormas-ormas keagamaan, termasuk Nahdlatul Ulama,” tutupnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas PP No 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

PP tersebut diteken Jokowi pada pada 30 Mei 2024. Pemerintah menyisipkan pasal 83A yang mengatur tentang penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus atau WIUPK.

Bunyi pasal 83A ayat 1 menyatakan, “Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan”. (red/yn)

Tutup