Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Judi Online Beromzet Miliaran
M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus judi online (judol) yang meraup keuntungan hingga miliaran rupiah. Dari hasil pengungkapan, polisi menangkap 23 tersangka yang mengoperasionalkan judol melalui aplikasi Royal Domino.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Wira Satya Triputra menjelaskan, dari 23 tersangka yang ditangkap, 18 di antaranya berperan sebagai pihak promosi di aplikasi Whatsapp, melayani pembelian chip, melayani penjualan chip, dan pembukuan. Mereka yakni AN, LU, RL, YGS, YS, LAA, GSL, RN, MAP, JA, JB, EF, Dr, MSH, AS, SMR, TN, dan DH.
“Sementara lima orang yang menyediakan tempat, peralatan, menyiapkan sarana dan prasarana, merekrut serta melatihkan, juga menggaji karyawan. Yakni tersangka EA, AL, NA, AT, dan IL,” jelas Kombes Eira Satya dalam konferensi pers yang digelar, pada Kamis (06/06/2024).
Menurut Dirreskrimum, dalam aplikasi tersebut terdapat permainan Domino, Duofu Duocai, Slot, Kartu, Memancing, dan lainnya. Kendati demikian, jika seseorang ingin memainkan salah satunya, harus membeli chip terlebih dahulu dengan harga Rp65.000 untuk 1.000.000.000 chip.
“Pemain dapat melakukan pembayaran kepada admin dengan cara transfer ke rekening bank atau e-wallet, yang disediakan oleh admin,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya.
Lebih lanjut Ia menambahkan, setelah pemain melakukan pembayaran, admin akan mengirimkan chip ke akun tersebut. Jika pemain menang, maka dapat menukarkan kembali chip yang didapatkan kepada admin pada akun di leaderboard dengan cara sama, yakni Rp60.000 untuk 1.000.000.000 chip.
“Diperkirakan telah menjual chip tersebut mencapai angka sekitar Rp80 miliar,” ungkap Kombes Pol. Wira Satya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z UndangUndang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (red/tn)








