Polda Bali Tetapkan Satu Orang Tersangka Terkait Kasus Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Abiansemal

Ditreskrimsus Polda Bali menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Abiansemal, Badung, Rabu (19/06/2024). Foto: dok/hum.

M-RADARNEWS.COM, BALI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali menetapkan satu orang tersangka an. IWR (61) terkait kasus tindak pidana pengoplosan gas LPG bersubsidi. Dalam kasus itu, polisi berhasil mengamankan sebanyak 15 tabung Gas LPG ukuran 12 Kg sedang dalam proses pengisian.

Hal itu disampaikan Wadir Reskrimsus AKBP Renefli Dian Candra, S.I.K., M.H., didampingi Kasubdit IV AKBP M.Iqbal S.I.K., M.Si., dan Kasubid Multi Media Bid Humas AKBP Ketut Maret S.H., saat menggelar konferensi pers, pada Rabu (19/06/2024).

“Tersangka IWR (61) ditangkap di alamat sekaligus tempat kejadian perkara (TKP) Banjar Pande, Desa Abiansemal, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung,” ungkap Wadir Reskrimsus.

Kronologi
Pada hari Minggu 16 juni 2024 sekitar pukul 06.20 Wita, tim unit 2 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali menemukan pengoplosan/pemindahan isi dari Gas LPG bersubsidi 3 Kg yang dioplos kedalam tabung Gas LPG non subsidi ukuran 12 Kg, TKP dibelakang rumah pelaku/ tersangka IWR. Pada saat itu, IWR tertangkap tangan sebanyak 15 tabung Gas LPG ukuran 12 Kg sedang dalam proses pengisian.

Modus
Tersangka IWR menyiapkan tabung kosong Gas LPG non subsidi 12 Kg, kemudian mengambil alat berupa pipa besi dengan panjang sekitar 15 cm dan pipa tersebut dimasukan ke dalam valfe tabung kosong Gas LPG 12 Kg. Setelah itu, meletakkan es batu pada tabung tersebut.

Selanjutnya, pipa besi yang sudah dimasukkan ke dalam valfe tabung kosong Gas LPG 12 Kg dihubungkan ke dalam valfe Gas LPG subsidi 3 Kg yang masih berisi, dengan posisi tabung kosong Gas LPG 12 Kg berada di bawah dan tabung Gas LPG subsidi 3 Kg masih berisi berada diatasnya.

Sehingga, Gas LPG yang ada didalam tabung Gas LPG 3 Kg keluar dan masuk ke dalam (pindah) melalui pipa besi ke tabung Gas LPG non subsidi 12 Kg tersebut. Sedangkan untuk mengisi 1 tabung Gas LPG 12 Kg dibutuhkan 4 buah tabung Gas LPG subsidi ukuran 3 Kg, dan selanjutnya dijual ke konsumen dengan harga Rp200.000/tabung Gas LPG 12 Kg.

Motif Pengoplosan Gas
Tersangka IWR mengaku karena faktor ekonomi untuk mendapatkan keuntungan berlipat-lipat/ berlebih dari Gas LPG subsidi 3 Kg yang harusnya diberikan pemerintah untuk masyarakat.

Adapun barang bukti yang disita dari tersangka yakni 40 buah tabung Gas LPG 12 Kg berisi Gas LPG, 7 buah tabung Gas LPG 12 Kg kosong, 107 buah tabung Gas LPG 3 Kg bersubsidi berisi Gas LPG, 174 buah tabung Gas LPG 3 Kg kosong, 15 buah pipa besi dengan panjang ± 15 cm, 1 unit mobil merk Suzuki Carry Nopol DK 8204 FE warna hitam, 1 buah paku ukuran 10 cm, 21 bungkus plastik warna bening dalam keadaan sobek-sobek bekas pembungkus es batu, dan 16 buah karet seal.

Atas tindakan tersebut, tersangka IWR dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

Lebih jauh Wadir Reskrimsus mengatakan, bahwa saat ini tersangka IWR telah ditahan di Rutan Polda Bali. “Ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah),” ujarnya.

Sebelumnya, lanjut Wadir Reskrimsus, pihaknya juga sudah memproses 4 kasus pengoplosan di wilayah hukum (Wilkun) Gianyar dan Denpasar. “Apabila ada yang menemukan pengoplosan Gas LPG, kami mohon kerjasamanya masyarakat bisa menginformasikan kepada kami untuk ditindaklanjuti,” tutupnya. (yd/*)

Tutup