Buntut Kasus Mantan Gubernur Abdul Gani, Kadisdik Maluku Utara Jadi Tersangka Baru

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers penahanan tersangka dugaan TPK di Maluku Utara, di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Kamis (04/07/2024). Fotov tangkapan layar.

M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Maluku Utara yakni Imran Yakub sebagai tersangka baru buntut kasus Mantan Gubernur Maluku Utara.

Sebelumnya, KPK telah melakukan pengembangan dalam kasus mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba terkait gratifikasi jual beli jabatan dan proyek di lingkungan Pemprov Maluku Utara.

“Hari ini KPK menetapkan satu tersangka, yaitu IJ, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Malut,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di kantor KPK, Jakarta Selatan, Kamis (04/07/2024).

Asep Guntur juga menjelaskan, IJ akan ditahan selama 20 hari ke depan dan ditahan di Rumah tahanan Cabang KPK.

“Tersangka dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama terhitung sejak hari ini tanggal 4 Juli 2024 sampai 23 Juli 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK,” jelasnya.

Nama Imran Yakub sempat muncul dalam dakwaan mantan Gubernur Maluku Utara itu, dan diketahui Abdul Gani Kasuba telah menerima uang Rp 1.145.000.000 dari Imran Yakub agar menjadikannya sebagai Kadisdik Maluku Utara dan memberikannya kemudahan dalam penerbitan izin dan rekomendasi teknis dari OPD Pemprov yang diajukan oleh perusahaan di bawah Harita Group.

Selanjutnya, Abdul Gani didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan jual beli jabatan dan proyek di Pemprov Maluku Utara. Abdul Gani menerima gratifikasi dengan total Rp 109,7 miliar.

“Terdakwa menerima hadiah berupa uang secara bertahap, patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya,” kata jaksa KPK dalam dakwaannya, Rabu (15/05).

Abdul Gani Kasuba di dakwa karena melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b; dan Pasal 11 juncto Pasal 18; serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) KUHP. (yn/*)

Tutup