Tolak Rencana Kendaraan Bermotor Wajib Asuransi, Legislator: Jadi Beban Tambahan Bagi Rakyat
M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama dengan tegas menolak rencana mewajibkan asuransi bagi kendaraan bermotor di tahun mendatang. Sebelumnya, pemerintah melalui ototitas jasa keuangan (OJK) akan mewajibkan kendaraan bermotor mengikuti asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025.
Menurutnya, OJK jangan asal mengutip (aturan yang tertuang dalam) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Program Asuransi Wajib untuk kendaraan bermotor belum menjadi solusi komprehensif untuk permasalahan yang sesungguhnya.
“Penjelasan Pasal 39A UU P2SK tersebut secara gamblang menyebutkan, bahwa Program Asuransi Wajib itu di antaranya mencakup asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability) terkait salah satunya adalah kecelakaan lalu lintas,” jelas Suryadi dalam keterangannya, pada Senin (22/07/2024).
Dengan kata lain, lanjut Suryadi, tidak seketika dengan adanya aturan tersebut maka kendaraan bermotor itu wajib asuransi, melainkan harus terdapat musababnya terkait dengan kecelakaan lalu lintas. Sehingga, Program Asuransi Wajib untuk kendaraan bermotor merupakan tindakan kuratif-rehabilitatif jika terjadi kecelakaan lalu lintas, tetapi belum mencakup tindakan promotif dan preventif.
“Jika memang pemerintah benar-benar serius mencari solusi atas kecelakaan lalu lintas secara komprehensif. Seharusnya jangan asal bunyi asuransi wajib bagi kendaraan, melainkan juga merevisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” tegasnya.
Oleh karena itu, legislator dari Dapil NTB I ini,
mendesak agar revisi UU LLAJ dapat dibahas kembali melalui usulan pemerintah, agar kecelakaan lalu lintas dapat dicarikan solusinya secara komprehensif. Bukan malah membebani masyarakat lewat asuransi, terlebih alasannya karena praktik asuransi wajib ini sudah berlaku di berbagai negara lain.
“Premi asuransi kendaraan bermotor akan menjadi beban tambahan bagi masyarakat. Sebab, kendaraan dalam masyarakat bukan hanya berfungsi untuk alat transportasi, tapi juga alat produksi,” tandasnya.
Selain itu, menurut Politisi dari Fraksi PKS ini, asuransi wajib bagi kendaraan tersebut baru berlaku setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang sejatinya harus mendapatkan persetujuan terlebih dulu dari DPR, seperti tercantum dalam Pasal 39A UU P2SK ayat (4).
“Jika ternyata kewajiban asuransi bagi kendaraan itu mendapatkan penolakan keras dari masyarakat sehingga PP-nya tidak disetujui oleh DPR, maka pemerintah tidak boleh asal memberlakukan asuransi tersebut,” tegasnya. (red/*)








