BNN Ungkap Lab Narkoba di Bali, 3 WN Filipina Diamankan
M-RADARNEWS.COM, BALI – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI gelar konferensi pers terkait penemuan laboratorium narkoba rahasia (clandestine lab) di sebuah vila kawasan Keliki Kawan, Kecamatan Payangan, Gianyar, Bali, pada Selasa (23/07/2024).
Petugas berhasil mengamankan tiga orang pelaku asal Filiphina, yakni laki-laki berinisial DAS dan dua perempuan berinisial PMS (ibu DAS) dan DOS (adik DAS). Pelaku juga mengakui diinisiasi dan di danai warga negara (WN) berinisial AMI yang kini masih buron.
BNN kini masih berupaya mengejar AMI hingga ke luar negeri. Red notice telah dikeluarkan guna menangkap Warga Negara (WN) Yordania tersebut.
Kepala BNN RI Komjen Pol. Marthinus Hukom mengungkapkan, bahwa pihaknya turut menggeledah sebuah rumah di kawasan Jalan Raya Bunutan, Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, Gianyar, yang diduga tempat tinggal AMI dan tidak berada di lokasi saat penggeledahan.
“Berdasarkan catatan imigrasi, AMI keluar negeri pada 3 Juli 2024, dan saat ini belum datang ke Bali,” kata Komjen Marthinus.
Martinus juga menjelaskan, saat penggeledahan tim Deputi Pemberantasan BNN menemukan barang bukti berupa bahan-bahan kimia dan beberapa alat yang diduga digunakan membuat narkotika jenis Dimethyltryptamine(DMT).Barang bukti itu dikemas dalam botol kecil berisikan cairan kental warna kekuningan.
“Hasil uji laboratorium, isi cairan dalam botol kecil tersebut mengandung narkotika jenis DMT yang diduga hasil dari produksi di lab narkoba rahasia,” terangnya.
Sementara Deputi pemberantasan BNN Irjen I Wayan Sugiri menambahkan, laboratorium itu memproduksi narkoba jenis baru yang pertama kali ditemukan di Indonesia, yakni Dimethyltryptamine (DMT).
“DMT ini merupakan pertama kalinya di Indonesia untuk pembuatannya. DMT memerlukan proses yang panjang hingga mendapatkan hasil akhir dalam bentuk padatan maupun cairan,” ujarnya.
Sugiri menerangkan, DMT merupakan jenis narkotika yang sangat berbahaya. Menurutnya, efek yang ditimbulkan berupa halusinasi yang kuat meskipun dikonsumsi dengan dosis rendah (0,08 ml).
“Metode pembuatan DMT dapat diperoleh dengan dua cara, yaitu melalui proses sintetis (reaksi kimia) ataupun dengan menggunakan ekstraksi bahan tanaman (alami),” ungkapnya.
Sugiri menyebut, barang bukti narkotika dan psikotropika yang berhasil diamankan dari penggerebekan itu, antara lain DMT dengan bentuk padatan atau serbuk berat 19 gram netto dan dalam bentuk cairan sebanyak 484 mililiter (ml).
Selain itu, BNN juga menemukan bahan-bahan zat kimia lainnya yang digunakan untuk membuat DMTBahan bentuk cairan bahan kimia yang digunakan untuk mensintetis narkotika jenis DMT dengan total volume sebanyak 78.473 ml, yang padat/serbuk untuk sintetis narkotika jenis DMT dengan berat 19.154 gram, serta berbagai alat yang digunakan dalam lab narkoba ini,” tutupnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) subsider Pasal 113 (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (yn/*)








