Penyaluran Bansos Tidak Tepat Sasaran, Nenek 74 Tahun Namanya Dialihkan
M-RADARNEWS.COM, JATIM – Sungguh miris nasib salah satu warga kurang mampu Dusun Kelampokan, Desa Cantuk, Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi, bernama Saudah (74). Pasalnya, sebelumnya pernah dapat bantuan sosial (Bansos) beras 10 kg sekarang tidak mendapatkan bantuan karena namanya dialihkan ke orang lain.
Menurut nenek berumur 74 tahun itu, bantuan tersebut sangat di harapkan bagi dirinya yang hidup sebatang kara. Janda tua tersebut sangat sedih bahwa dirinya tidak lagi mendapatkan bantuan sekarang, dan dirinya tidak mengetahui namanya di alihkan ke orang lain atas nama Rahayu yang tergolong mampu.
“Biasane kulo angsal beras mas, sak niki boten angsal. Nopo’o? (Biasanya saya dapat beras mas, tapi sekarang saya tidak dapat. Kenapa?),” sedihnya, saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (27/07/2024).
Janda tua tersebut tidak tahu menahu alasan bansos dialihkan. Dia berharap bantuan beras yang dulunya dapat, bisa didapatkan kembali karena kewajiban pemerintah memberikan bantuan kepada warga negara yang kurang mampu. “Kulo pingin angsal malih (Saya ingin dapat lagi),” ratapnya.
Saat dikonfirmasi terpisah, Rahayu (Penerima pengalihan atas nama Saudah) mengatakan, dirinya kaget dapat bansos, serta melihat kupon undangan tersebut sebenarnya atas nama Saudah beralih ke nama dirinya.
“Waktu saya pulang ke rumah, tiba-tiba di bawah pintu sudah ada undangan pengambilan bansos serta saya lihat kok atas nama Saudah/Rahayu (nama saya),” herannya.
Disebutkan dalam Pasal 11 Peraturan Ombudsman Nomor 48 Tahun 2020, tidak tepatnya penyaluran bansos termasuk maladministrasi dalam kategori penyimpangan prosedur, yakni penyelenggaraan layanan publik yang tidak sesuai dengan alur/prosedur layanan.
Sedangkan data penerima bantuan sosial merupakan data yang telah disahkan oleh Kementerian Sosial sebagai penerima bantuan sosial tertentu periode tertentu. Usulan Penerima Bantuan Sosial bersumber dari DTKS yang telah melalui proses verifikasi kelayakan oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
Semua program bantuan dan pemberdayaan pemerintah dalam rangka penanganan fakir miskin harus berdasarkan Data Terpadu kesejahteraan Sosial (DTKS).
Berdasarkan Permensos Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan DTKS, pengusulan DTKS dapat dilakukan di wilayah setempat sesuai alamat KTP. Diketahui, bahwa DTKS berbasis data kependudukan. Sehingga validitas data kependudukan akan mempengaruhi proses usulan data.
Sebagaimana diatur dalam Permensos Nomor 3 Tahun 2021 dan Kepmensos Nomor 73 HUK 2024, pengusulan maupun verifikasi dan validasi usulan DTKS serta penerima bantuan sosial dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
Perlu diketahui, saat dikonfirmasi oleh awak media, pada Senin (29/07/2024), Kepala Desa (Kades) Cantuk tersebut tidak ada di tempat dan Sektetaris Desa (Sekdes) pun enggan berkomentar. (yn)








