Polda Jateng Ungkap Mafia Tanah Rebut Lahan 11 Petani di Salatiga, Tiga Pelaku Berhasil Diamankan

Tim Satgas Polda Jateng menggelar konferensi pers pengungkapan kasus mafia tanah di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, pada Senin (29/07/2024). Foto: dn/ist.

M-RADARNEWS.COM, JATENG – Tim Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah Ditreskrimsus Polda Jateng mengungkap kasus Mafia Tanah. Dalam kasus ini, tiga orang komplotan mafia tanah berhasil diamankan atas aksinya merebut lahan 11 orang petani di Salatiga, Provinsi Jawa Tengah.

Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto saat mendampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Dwi Subagyo dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Kota Semarang, pada Senin (29/07/2024).

Kombes Artanto mengungkapkan, ketiga pelaku adalah DI (49), AH (39), dan seorang perempuan NR (41). Mereka merebut 11 lahan petani seluas kurang lebih 27 ribu meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga dan Desa Bendosari, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga.

“Dengan peran masing-masing, para tersangka menggerakkan korban untuk menyerahkan sertifikat dengan memberikan uang muka dan rangkaian kebohongan,” jelasnya.

Sementara Dirreskrimsus Kombes Pol. Dwi Subagyo merinci peran masing-masing pelaku. Tersangka AH (aktor intelektual), dengan modus berpura-pura sebagai anak pengusaha rokok terkenal melakukan pembelian tanah seluas total 26.933 meter persegi.

Adapun tersangka DI menggunakan identitas palsu sebagai Edward Setiadi, disebut sebagai pemodal. Kemudian NR mengaku sebagai notaris.

“Korban diberi uang muka Rp 10 juta untuk satu bidang tanah. Ada 11 korban, mereka petani,” ujar Kombes Dwi Subagio.

Dikatakan, para pelaku melawan hukum dengan cara sertifikat dibalik nama tanpa izin pemilik menjadi atas nama AH. Kemudian sertifikat yang sudah dibalik nama itu, digunakan sebagai agunan kredit modal kerja oleh AH yang mengatasnamakan PT Citra Guna Perkasa di salah satu bank senilai Rp 25 miliar, yang mana nominal tersebut jauh melebihi nilai tanah.

“Hal ini mengakibatkan kerugiannya pihak bank berupa kredit macet senilai Rp 25 miliar. Sedangkan di pihak para petani atau pemilik sertifikat mengalami kerugian total Rp 9 miliar. Total kerugian akibat perbuatan para pelaku sebesar Rp 34 miliar,” ujarnya.

Dirreskrimsus mengungkapkan, bahwa penanganan kasus tersebut telah dimulai sejak 2021, yaitu awal mula kasus tersebut dilaporkan. Penanganannya membutuhkan waktu hingga 3 tahun, lantaran proses panjang yang dilakukan untuk menelusuri jaringan mafia tanah tersebut.

“Sejauh ini, kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 46 saksi dan 2 saksi ahli dari UI dan Undip,” tegasnya.

Para tersangka saat ini sudah ada di tahanan. Tersangka juga terjerat kasus berbeda yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng). Bahkan, AH sudah beberapa kali menjadi tersangka di Kejaksaan, termasuk kasus kredit fiktif.

“AH memang berada di tahanan karena masih proses hukum oleh kejaksaan,” tandas Kombes Dwi Subagio.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun dan Pasal 266 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (dn/**)

Tutup