Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Internasional, Polresta Sidoarjo Tangkap Satu Tersangka dan 30 Kg Sabu Diamankan

Konferensi pers pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, Jumat (16/08/2024). Foto: tangkapan layar ig@humaspoldajatim.

M-RADARNEWS.COM, JATIM – Satresnarkoba Polresta Sidoarjo mengungkap kasus peredaran narkoba jaringan internasional. Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil menangkap satu orang tersangka dan berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 30 kg.

Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto menjelaskan, tersangka diamankan di tepi jalan Depan Pujasera Perumahan Pondok Mutiara, Jalan Mutiara Timur I Desa Jati, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, pada Senin (22/07/2024) sekira pukul 12.10 WIB.

“Dari pengungkapan ini, satu orang diamankan atas nama MI alias Iyek (44) warga Sampang, Madura, yang kontrak di Jalan Perlis Selatan, Kelurahan Perak Timur, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya,” terang Irjen Imam didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto, Dirnarkoba Polda Jatim Kombes Pol. Robert Da Costa, dan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing, saat menggelar jumpa pers, pada Jumat (16/08/2024).

Irjen Imam menambahkan, pengungkapan ini berawal dari Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, menangkap pasutri pada 17 April 2024, di depan Indomaret Bangsri, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.

“Hasil penyelidikan yang dilakukan anggota Sat Resnarkoba Polresta Sidoarjo, keduanya menyebut nama bandar narkoba yang sering melakukan pengiriman sabu dari luar negeri (cina), untuk diedarkan antar wilayah di Indonesia melalui jalur laut menggunakan jasa angkutan ekspedisi,” jelasnya.

Selanjutnya, berbekal informasi tersebut Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, melakukan pengembangan penyelidikan adanya informasi pengiriman sabu dengan jumlah besar dari Cina yang akan masuk melalui jalur laut dan rencana di edarkan di wilayah Surabaya, Sidoarjo dan Kalimantan.

“Dari serangkaian lidik selama satu bulan, anggota melaksanakan penangkapan di arah keluar pintu Tol Sidoarjo dan mendapatkan barang bukti di dalam mobil pickup Daihatsu Grandmax warna silver, ditemukan dua peti kayu falet berisi serbuk kristal warna putih diduga Narkotika Gol I jenis sabu dalam bentuk bungkusan plastik dengan menggunakan kemasan Teh China dengan berat total 30 kg,” ungkapnya.

“Saat akan dilakukan penangkapan, sopir pickup bernama Muhammad Ihyak, berusaha melarikan diri dengan kecepatan tinggi sehingga dilakukan pengejaran dan kendaraan dapat dihentikan,” sambungnya.

Sementara itu, pada saat dilakukan interogasi tersangka selalu menyangkal dan tidak kooperatif, namun petugas tetap melakukan upaya penyidikan atas keterlibatan tersangka masuk dalam jaringan peredaran sabu.

“Berdasarkan pengakuan tersangka MI, sebelumnya sudah melakukan pengiriman sebanyak 4 (empat) kali dengan berat total 60 kg. Kemudian pengiriman yang kelima kalinya dengan berat total 30 kg,” ujarnya.

Lebih lanjut, tersangka berhasil ditangkap dan untuk setiap kali menerima pengiriman paket barang selalu menerima penyerahan dari orang yang berbeda atas suruhan atau perintah saudara (E) yang saat ini dalam proses pengejaran.

Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan satu peti kayu falet berisi 15 buah bungkus plastik kemasan Teh China berisi serbuk kristal warna putih diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat masing masing 1.000 gram beserta bungkusnya (berat Brutto),1 unit Mobil Pick up Daihatsu Grandmax warna silver, serta 1 buah Hand Phone (HP).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (yn/tnpj)

Tutup