Kabulkan Gugatan: MK Ubah Syarat Pencalonan Pilkada, Tak Perlu Lagi Syarat Kursi DPRD

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan amar putusan atas perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024, dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/08/2024). Foto: tangkapan layar.

M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Permohonan uji materiil UU Pilkada yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora dengan Nomor Perkara 60/PUU-XXII/2024 dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (20/08/2024).

Berdasarkan Putusan MK, syarat pengusulan pasangan calon (paslon) pemilihan kepala daerah (Pilkada) oleh partai politik (parpol)/ gabungan parpol tidak lagi menggunakan ketentuan ambang batas kursi Dewan Perwakilan Rahyat Daerah (DPRD) 20 persen atau suara sah 25 persen.

MK menyatakan, Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Adapun isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada adalah, “Dalam hal parpol atau gabungan parpol mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk parpol yang memperoleh kursi di DPRD”.

Hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan, bahwa esensi dari Pasal tersebut sebenarnya sama dengan Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang 32 Tahun 2004 yang telah dinyatakan inkonstitusional sebelumnya.

“Pasal 40 ayat (3) UU 10 Tahun 2016 telah kehilangan pijakan dan tidak ada relevansinya untuk dipertahankan, sehingga harus pula dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,” tuturnya.

Enny menyebut, Inkonstitusionalitas Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Pilkada tersebut tentu berdampak pada pasal lain, seperti Pasal 40 ayat (1). “Keberadaan pasal a quo merupakan tindak lanjut dari Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016, maka terhadap hal demikian Mahkamah harus pula menilai konstitusionalitas yang utuh terhadap norma Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016,” ungkapnya.

Adapun isi pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Pilkada sebelum diubah yakni, “Parpol gabungan parpol dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan”.

Atas gugatan tersebut, MK memutuskan mengabulkan sebagian dengan amar putusan yang mengubah isi dari Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Pilkada. Parpol/ atau gabungan parpol peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan yang dikaitkan dengan jumlah DPT Pemilu 2024, di masing-masing daerah.

Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen, dan 6,5 persen.

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
1. DPT s.d 2 juta: 10 persen suara sah
2. DPT > 2 juta s.d 6 juta: 8,5 persen suara sah
3. DPT > 6 juta s.d 12 juta: 7,5 persen suara sah
4. DPT > 12 juta: 6,5 persen suara sah

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:
1. DPT s.d 250 ribu: 10 perseb suara sah
2. DPT > 250 ribu s.d 500 ribu: 8,5 persen suara sah
3. DPT > 500 ribu s.d 1 juta: 7,5 persen suara sah
4. DPT > 1 juta: 6,5 persen suara sah.

Editor : Redaksi
Tutup