BNN Bali Ciduk Dua WNA Bawa Narkotika Jenis Hasis

Barang bukti narkotika jenis Hasis. Foto: istimewa.

M-RADARNEWS.COM, BALI – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali mengungkap kasus peredaran barang gelap narkotika jenis Hasis. Kasus itu melibatkan dua warga negara asing (WNA) dengan modus yang berbeda.

Diketahui, Bali sebagai daerah tujuan wisatawan mancanegara yang menjadi salah satu pasar potensial peredaran gelap narkotika jaringan internasional.

Kabid Pemberantasan BNNP Bali
Kombes Pol. I Made Sinar Subawa mengungkapkan, bahwa dua WNA tersebut berhasil diamankan di tempat yang berbeda.

Penangkapan pertama, berinisial VS asal Riga, yang menyelundupkan narkotika jenis Hasis sebanyak 440,41 gram dan ganja sebanyak 977,83 gram netto, disembunyikan di dalam tas yang dibawa VS melalui pintu masuk Bali di Bandara Gusti Ngurah Rai.

Penangkapan kedua, berinisial SU asal Skarholmen Swedia. SU ditangkap di salah satu villa di daerah Desa Kemenuh, Gianyar. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di daerah tersebut.

“Modus operandi yang digunakan SU yaitu melalui paket kiriman International Postal Parcel Thailand, yang setelah dibuka di dalamnya terdapat 4 padatan yang merupakan narkotika jenis Hasis,” jelas Sinar Subawa, Rabu (21/08/2024)

”Setelah ditimbang di kantor BNNP Bali, didapatkan berat keseluruhan 201,28 gram Netto,” tambahnya.

Atas kejadian tersebut, kedua tersangka WNA tersebut dikenakan pidana Pasal 113 ayat (2) atau Pasal 111 Ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sekedar informasi, secara umum di Bali, Hasis merupakan narkotika yang populer dan kerap disalahgunakan WNA. Hasis biasanya berasal dari Timur Tengah, Pakistan, Afrika Utara dan Afganistan. Hasis memiliki kandungan THC yang sangat tinggi yang memiliki efek halusinogen dan termasuk ke dalam narkotika golongan I. (yd/*)

Tutup