Curi Puluhan Celana Dalam Wanita, Seorang Pria Asal Banyuwangi Dibekuk Polisi
M-RADARNEWS.COM, BALI – Seorang pria berinisial BS (53) berhasil diamankan Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Jembrana. Pria asal Banyuwangi itu ditangkap lantaran melakukan kasus tindak pidana pencurian, yakni mencuri puluhan celana dalam wanita yang sudah dilakukannya sejak tahun 2023.
Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi dengan Nomor: LP/B/94/IX/2024/SPKT/POLRES JEMBRANA/POLDA BALI /Tanggal 13 September 2024. Kasus pencurian tersebut terjadi di rumah kos yang beralamat di Jalan Hayam Wuruk, Lingkungan Keladian, Kelurahan Dauhwaru, Kec. Jembrana, Kab. Jembrana, dengan korban seorang perempuan yang berinisial S (37).
“Berdasarkan Laporan Polisi tersebut, Satreskrim Polres Jembrana melakukan penyelidikan. Setelah serangkaian penyelidikan telah dilakukan penangkapan tehadap tersangka berinisial BS (59) asal Banyuwangi, pekerjaan sesuai KTP pedagang (pekerjaan sekarang sopir),“ ungkap Endang Tri dalam konferensi pers di Aula Mapolres Jembrana, Sabtu (14/09/2024).
Lebih lanjut Kapolres Jembrana menjelaskan, dari hasil interogasi, tersangka mengakui telah mengambil celana dalam wanita di teras rumah kos milik korban sebanyak 5 kali dari tahun 2023 hingga sekarang dengan total 29 celana dalam.
Ia menyebut, 19 celana dalam telah dibuang di daerah jawa pada saat perjalan pulang ke jawa dan sisanya sebanyak 10 celana dalam masih dibawa tersangka. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Satreskrim Polres Jembrana guna penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku melakukan pencurian celana dalam wanita dengan cara masuk ke pekarangan rumah kos, kemudian mengambil celana dalam wanita yang sedang dijemur di teras kamar kos,” jelas AKBP Endang Tri didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Ketut Arya Pinatih dan Kasi Humas Polres Jembrana Iptu I Komang Triatmajaya.
“Pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan maksud dan tujuan untuk dimiliki dan digunakan untuk dicium-cium sebagai fantasi seksual. Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan pasal tindak pidana pencurian ringan sebagaimana dimaksud dalam pasal 364 KUHP,” tutup Kapolres Jembrana. (yd/*)








