Pj. Gubernur Jateng Kukuhkan Enam Penjabat Sementara Kepala Daerah

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana resmi mengukuhkan enam Penjabat Sementara (Pjs) Bupati/ Wali Kota di Wisma Perdamaian, Kota Semarang, Selasa (24/09/2024). Foto: dok/hum.

M-RADARNEWS.COM, JATENG – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana resmi mengukuhkan enam Penjabat Sementara (Pjs) Bupati/ Wali Kota. Nana meminta kepada Pjs yang baru dikukuhkan agar bisa menciptakan pelaksanaan pilkada dengan lancar, tertib, dan kondusif.

Keenam Pjs yang dikukuhkan yakni; Pertama, Agung Hariyadi sebagai Pjs Bupati Pemalang. Kedua, Endi Faiz Effendi sebagai Pjs Bupati Purworejo. Ketiga, Boedyo Dharmawan sebagai Pjs Bupati Kebumen. Keempat, Widi Hartanto sebagai Pjs Bupati Pekalongan. Kelima, Ahmad Aziz sebagai Pjs Wali Kota Magelang, dan keenam Dhoni Widianto sebagai Pjs Wali Kota Surakarta.

Dalam kesempatan itu, Nana Sudjana juga menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Penjabat Bupati Temanggung kepada Hary Agung Prabowo.

Pengukuhan Pjs Bupati/ Wali Kota itu dilakukan dikarenakan para kepala daerah definitif di enam daerah tersebut sedang cuti kampanye, karena yang bersangkutan mencalonkan diri sebagai calon bupati/wali kota pada Pilkada serentak 2024 di wilayahnya masing-masing.

Sebagaimana Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Walikota, petahana yang kembali mencalonkan diri, diwajibkan mengambil cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye.

Adapun tahapan kampanye Pilkada serentak 2024 berlangsung pada 25 September-23 November 2024.

“Para pejabat kepala daerah yang mengikuti kembali dalam kontestasi politik, mereka harus melaksanakan cuti selama pelaksanaan kampanye. Sehingga, harus ada penjabat sementara yang menggantikan,” kata Nana Sudjana, seusai pengukuhan yang berlangsung di Wisma Perdamaian, Selasa (24/09/2024).

Nana berpesan kepada para pejabat sementara yang dikukuhkan, agar mampu menciptakan pelaksanaan pilkada dengan lancar, tertib, dan kondusif. Selain itu, ia juga mengingatkan agar mereka dapat menjaga koordinasi, dan bersinergi dengan Forkopimda setempat.

“Selaku koordinator Forkopimda, mereka harus betul-betul sinergi dengan Dandim, Kapolres, Kajati, Kapengti (Kepala Pengadilan Tinggi). Dan mereka harus mampu segera mempelajari karakteristik dari wilayah masing-masing,” pesannya.

Diakhir sambutannya, Nana menegaskan, para penjabat sementara juga mengingatkan para ASN, untuk terus menjaga netralitas. Hal itu merupakan bagian dari kunci untuk menjaga proses demokrasi yang baik. (red/hum)

Tutup