Terkait Penanganan Kasus Flame Spa Seminyak, Ini Penjelasan Kabid Humas Polda Bali
M-RADARNEWS.COM, BALI – Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan S.I.K. M.H., menerangkan adanya pemberitaan negatif dari media asing yang mempermasalahkan proses penyidikan Polda Bali, pada Jumat (08/11/2024).
Terkait penyidikan dan penetapan tersangka kasus Flame Spa Seminyak, Badung, pada bulan oktober lalu, bahwa proses hukum masih berjalan dan saat ini sudah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera mendapatkan kepastian hukum.
Kombes Jansen mengatakan, NKSAS dan NMPS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti berupa keterangan saksi-saksi dan alat bukti petunjuk pada waktu yang bersangkutan tertangkap tangan telah menjelaskan dan mengetahui peristiwa pidana pornografi dan mucikari di Flame Spa Seminyak.
“Dalam perkembangan penyidikan diketahui bahwa secara formil terhadap an. NKSAS selaku Komisaris dan pemegang saham, sedangkan an. NMPS selaku Direktur. Sehingga menjadi subjek hukum yang bertanggungjawab atas kegiatan apapun di Flame Seminyak,” terangnya.
Kedua tersangka telah melanggar Pasal 29 dan atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun. Dan atau pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP, dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan Jo Pasal 55 KUHP.
Kabid Humas Kombes Jansen menegaskan, dalam penanganan kasus Flame Spa tersebut Polda Bali sudah bertindak profesional, terutama dalam proses penyidikan dan penetapan para tersangka. (yd/**)








