Polisi Gerebek Markas Judi Online di Rumah Mewah Cengkareng, Amankan 8 Orang Tersangka
M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) berhasil menggerebek sebuah rumah mewah di kawasan Perumahan Cengkareng Indah, Kapuk, Jakarta Barat, yang diduga dijadikan markas untuk penyewaan buku rekening guna aktivitas judi online.
Penggerebekan ini langsung dipimpin oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol. M. Syahduddi didampingi kasat reskrim AKBP Andri Kurniawan.
Diketahui, penggerebekan yang berlangsung selama satu jam dari pukul 08.00-09.00 WIB, polisi menangkap total delapan orang tersangka. Empat tersangka pertama ditangkap pada Kamis (07/11/2024), dan empat tersangka lainnya diamankan pada Jumat (08/11/2024). Para tersangka yang ditangkap di lokasi adalah RS (31), DAP (27), Y (44), ME (21), RF (28), RH (29), AR (22), dan RD (28).
Selain menangkap para pelaku, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam operasi ini, di antaranya laptop, monitor, kartu ATM, ponsel, printer, dan bubble wrap. Semua tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polres Metro Jakarta Barat untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi didampingi kasat reskrim Akbp Andri Kurniawan mengatakan, kami dari Satuan Researse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat dan juga Unit Reserse Kriminal Polsek Tambora melakukan serangkaian penyelidikan.
Diungkapkan, tersangka utama RS, menjalankan bisnis penyewaan rekening sejak tahun 2022 hingga saat ini terakhir diamankan di bulan Oktober 2024 kurang lebih sekitar 2 tahun 6 bulan pelaku beroperasi, dengan modus mengirimkan paket berisi Handphone dan aplikasi e-banking ke Kamboja, tempat di mana rekening tersebut digunakan sebagai penampungan transaksi judi online oleh operator yang juga warga negara Indonesia.
“Dalam kasus ini, tersangka dibagi menjadi 3 (tiga) klaster. Klaster pertama adalah peserta, yaitu warga yang menyewakan rekening mereka untuk digunakan dalam transaksi judi online. Klaster kedua adalah penjaring peserta, yang bertugas merekrut warga untuk menyewakan rekeningnya. Klaster ketiga adalah tersangka utama, RS yang mengatur pengumpulan dan pengiriman buku rekening tersebut ke Kamboja,” jelas Kombes Syahduddi, Jumat (08/11/2024).
Selama dua setengah tahun beroperasi, lanjutnya, RS mengirimkan lebih dari 1.081 resi pengiriman yang masing-masing berisi dua Handphone dengan dua aplikasi e-banking. Diperkirakan, ada lebih dari 4.324 rekening yang digunakan untuk aktivitas ini, dengan nilai perputaran uang yang diperkirakan mencapai Rp 21 miliar per hari. Selain itu, hasil tes urine terhadap para tersangka menunjukkan bahwa enam dari delapan tersangka positif narkoba jenis sabu.
Kombes Syahduddi menambahkan, Bahwa penindakan terhadap pelaku judi online merupakan komitmen Polres Metro Jakarta Barat dalam menindaklanjuti program Asta Cita Presiden Prabowo serta instruksi Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan pemberantasan judi online secara tegas dan tuntas tanpa ada keraguan sampai ke akar-akarnya
Atas perbuatannya, para tersangka jerat dengan pasal berlapis terkait dengan perjudian online dengan Pasal 80 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dengan sanksi pidana penjara 4 tahun dan denda Rp4 miliar, Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2028 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Kapolres Metro Jakbar mengimbau kepada masyarakat, karena pengungkapan perjudian online ini juga melibatkan warga masyarakat yang tidak tahu dan belum paham tentang bahaya daripada perjudian online. Tetap waspada dan berhati-hati apabila ada orang yang mencoba untuk menawarkan ataupun menyewa nomor rekening pribadi milik masyarakat. Karena ketika itu terindikasi terkait dengan perjudian online, maka secara otomatis warga masyarakat itu juga akan terlibat di dalam jaringan perjudian online.
”Oleh karena itu, sekali lagi kami mengingatkan untuk berhati-hati dan waspada. Berikan juga edukasi kepada warga masyarakat lainnya untuk tidak terlibat dalam praktek kegiatan perjudian online dalam bentuk apa pun,” Imbau Kapolres Kombes Syahduddi. (red/**)








