Dugaan Pelanggaran Proyek Rehabilitasi Jembatan Budeng Genteng-Temuguruh, Sugiarto: Akan Laporkan ke Pihak Berwenang
M-RADARNEWS.COM, JATIM – Proyek Rehabilitasi Jembatan Budeng Ruas Jalan Kecamatan Genteng-Temuguruh milik Dinas (PU) Pekerjaan Umum Bidang Bina Marga Provinsi Jawa Timur (Jatim), melalui UPT (Unit Pelaksana Teknis) Pengelolaan Jalan dan Jembatan Kabupaten Banyuwangi ini mendapat sorotan dari Aktivis dan sejumlah awak media.
Pasalnya, dalam pelaksanaanya proyek dengan pagu sebesar Rp.1.628.062.865 tersebut, tercium aroma dugaan pelanggaran dan indikasi perbuatan melawan hukum. Hal itu di sampaikan oleh Sugiarto, salah satu aktivis Sadar Hukum dan tokoh masyarakat setempat, pada Minggu (24/11/2024).
“Pengadaan material pasir dan batu untuk kebutuhan proyek jembatan ini diduga dipasok dari tambang ilegal. Disamping itu bahan bakar solar alat berat excavator di proyek ini terindikasi memakai BBM bersubsidi,” ungkapnya saat meninjau lokasi kepada awak media ini.
Lebih lanjut Sugiarto mengatakan, terkait adanya penutupan akses jalan selama pelaksanan proyek yang berlokasi di desa karangsari kecamatan Sempu ini, dirinya menuding tidak sesuai prosedur dan dampaknya mempengaruhi produktivitas dan aktivitas perekonomian masyarakat.
“Penutupan jalan dicurigai kesampingkan prosedur yang berlaku pada umumnya, bahkan terkesan dipaksakan sehingga link mulai dikeluhkan sejumlah warga danĀ pengguna jalan. aktivitas perekonomian warga dapat tersendat,” terangnya.
Dia menjelaskan, ketidakpatuhan dan budaya penyimpangan regulasi yang disinyalir kuat merupakan PMH baik secara pidana ataupun perdata di proyek infrastruktur pemerintah diharapkan menjadi atensi pihak yang berwenang.
“Oleh karena itu, hari ini kami membuat Dumas data-data temuan dugaan pelanggaran dan perbuatan melawan hukum yang berhasil kami himpun di lapangan akan kami lampirkan, untuk selanjutnya kami sampaikan ke pihak yang berwenang dalam hal ini polresta Banyuwangi, Kejari, dan Inspektorat,” tutupnya. (yn/*)











