Kejagung Kembali Tetapkan 9 Tersangka Baru dalam Perkara Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

Konferensi Pers Perkara Korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina di Lobi Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (10/07/2025). (Foto: dok/ist)

M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 9 orang tersangka baru perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Kohar mengatakan, bahwa pihaknya sudah melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus tata kelola minyak mentah. Dan setelah memperoleh bukti yang cukup, Kejagung menetapkan 9 tersangka baru.

“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan secara maraton, dari sejumlah saksi-saksi. Tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan 9 tersangka baru,” kata Kohar dalam keterangannya di Lobi Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (10/07/2025).

Baca juga: Kejagung Tetapkan dan Tahan Dua Tersangka Baru Terkait Kasus Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

Kesembilan tersangka tersebut, yakni AN selaku Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina, HB selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina, TN selaku VP Integrated Supply Chain 2017-2018, DS selaku VP Crude and Trading PT Pertamina tahun 2019-2020, AS selaku Direktur Gas Petrochemical Pertamina International Shipping.

Kemudian, HW selaku mantan SVP Integrated Supply Chain tahun 2018-2020, MH selaku Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021, dan IP selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi, MRC selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak.

“Bahwa masing-masing tersangka tersebut telah melakukan berbagai penyimpangan yang merupakan perbuatan melawan hukum dalam tata kelola minyak yang mengakibatkan kerugian negara maupun kerugian perekonomian negara,” ujar Kohar.

Adapun penyimpangan tersebut dapat kami sampaikan sebagai berikut:

  1. Penyimpangan dalam perencanaan dan pengadaan/ ekspor minyak mentah;
  2. Penyimpangan dalam perencanaan dan pengadaan/ impor minyak mentah;
  3. Penyimpangan dalam perencanaan dan pengadaan/ impor BBM;
  4. Penyimpangan dalam pengadaan sewa kapal;
  5. Penyimpangan dalam pengadaan sewa terminal BBM(PT OTM);
  6. Penyimpangan dalam proses pemberian kompensasiproduk pertalite;
  7. Penyimpangan dalam penjualan solar non subsidikepada Pihak Swasta dan Pihak BUMN (dijual dibawahharga dasar).

Abdul Kohar menambahkan, tindakan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara dengan total sebesar Rp285.017.731.964.389.

Perbuatan para Tersangka tersebut disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, selanjutnya Tim penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 ke depan, sejak Kamis 10 Juli 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Berkas perkara mereka telah dilimpahkan tahap dua di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus). (rmd/by)

Tutup