Bareskrim Polri Tahan Dua Tersangka Kasus Mafia Tambang Emas Ilegal dan TPPU

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak. Foto: dok/tn.

M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, resmi menahan dua tersangka dalam perkara dugaan pertambangan ilegal melibatkan jaringan pengolahan serta distribusi pertambangan emas tanpa izin (PETI) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kedua tersangka tersebut adalah DHB, mantan Direktur PT Simba Jaya Utama (SJU), dan VC yang saat ini menjabat sebagai Direktur PT SJU. Penahanan dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan oleh penyidik, pada Senin (15/06/2026).

Baca juga : Bareskrim Sita Pabrik Pemurnian Emas PT SJU di Sidoarjo, Diduga Terkait Tambang Ilegal

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan yang masih terus berlangsung.

“Kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri selama 20 hari, terhitung sejak 16 Juni hingga 5 Juli 2026,” kata Ade Safri dalam keterangan resminya, pada Rabu (17/06/2026).

Ia menjelaskan, sebelumnya DHB dan VC tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada 10 Juni 2026. Setelah penyidik mengirimkan surat panggilan kedua, keduanya akhirnya hadir dan menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri.

Penetapan tersangka terhadap DHB dan VC merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus tambang emas ilegal yang sebelumnya telah menjerat tiga tersangka lain berinisial TW, DW, dan BSW.

Menurut Ade Safri, penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka karena diduga berperan dalam memfasilitasi aktivitas pertambangan ilegal beserta distribusi hasil tambangnya.

“Dari hasil pengembangan penyidikan ditemukan adanya keterlibatan para pelaku yang secara bersama-sama memfasilitasi terjadinya tindak pidana tersebut,” ujarnya.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan praktik pertambangan ilegal tersebut.

Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari penerapan pasal TPPU sekaligus untuk mengidentifikasi dan melacak aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

“Penyidik bersama PPATK akan mengoptimalkan penelusuran aset dan aliran dana dalam rangkaian tindak pidana pertambangan ilegal dan pencucian uang,” jelas Brigjen Pol Ade Safri.

Sementara itu, berkas perkara terhadap tiga tersangka yang lebih dahulu ditetapkan, yakni TW, DW, dan BSW, telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (red/tn)

Tutup