M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 84 vape narkoba dari Malaysia. Dalam operasi ini, seorang tersangka berinisial T ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menjelaskan, bahwa T diamankan di Terminal 2F Kedatangan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Minggu dini hari, 5 Oktober 2025, pukul 01.45 WIB.
”Total barang bukti yang kita sita adalah 84 vape narkoba,” ujar Brigjen Pol. Eko dalam keterangan resminya, pada Senin (06/10/2025).
Dari tangan tersangka, penyidik menyita 68 bungkus vape bertuliskan SHIELD FROG dan 13 bungkus bertuliskan THE GODFATHER. Cairan di dalam vape tersebut diduga mengandung zat etomidate. Tiga bungkus lainnya telah diserahkan kepada pihak Bea Cukai untuk pemeriksaan laboratorium.
Brigjen Eko menjelaskan, hasil pemeriksaan tersangka diakui bahwa vape ini adalah pemesanan kedua dari seorang bernama Yenny. Pada pembelian pertama, tersangka hanya memesan lima pcs dengan harga 350 MYR/bungkus atau sekitar Rp1.400.000.
Setibanya di Indonesia, T menjual satu bungkus kepada Karisha, dua bungkus kepada Ko Edward, dan dua bungkus sisanya ia gunakan sendiri.
Tersangka mengaku menjual vape tersebut ke teman-temannya seharga Rp3.500.000 per bungkus, dan efek yang ditimbulkan adalah rasa high dan rileks.
Melihat peluang bisnis, lanjut Brigjen Eko, T kemudian memesan kembali kepada Yenny sebanyak 80 bungkus dengan harga total 13.240 MYR (setara dengan Rp52.008.679,52) untuk dijual di Indonesia.
Ditambahkan, kemudian tersangka T mengajak dua temannya untuk mengambil dan mengemas barang tersebut di Malaysia. Namun, aksi penyelundupan ini terendus saat koper milik T terdeteksi oleh mesin X-ray di bandara.
”Saat tiba di Indonesia, koper milik tersangka terdeteksi X-ray adanya narkoba sehingga pihak Bea dan Cukai berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk dilakukan penangkapan,” tutup Brigjen Pol. Eko. (by/div)