KPH Bali Timur Klarifikasi: Maha Widyartha: Itu Bukan Vila, Tapi Sarana Wisata Alam di Kawasan Konservasi Kintamani

Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bali Timur, Made Maha Widyartha memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan pembangunan di Kintamani, Bangli, yang disebut sebagai 'vila di kawasan hutan lindung'. (Foto: dok/ist)

M-RADARNEWS.COM, BALI – Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bali Timur, Made Maha Widyartha memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan pembangunan di Kintamani, Bangli, yang disebut sebagai “vila di kawasan hutan lindung”. Ia menegaskan, bahwa pembangunan tersebut bukanlah vila, melainkan sarana dan prasarana wisata alam di kawasan konservasi, yang telah sesuai dengan seluruh ketentuan perundang-undangan.

​Klarifikasi ini disampaikan menanggapi berita yang dimuat oleh media suluhrakyat.id berjudul “Viral Proyek Bangunan Vila di Kawasan Hutan Lindung Kintamani, Jetet: Itu Wewenang BKSDA Bali!” yang sempat beredar di masyarakat dan menimbulkan kesalahpahaman.

​“Perlu kami luruskan, lokasi tersebut adalah kawasan konservasi, bukan hutan lindung. Pembangunan di kawasan konservasi dimungkinkan, asalkan mendukung fungsi wisata alam dan tidak merusak ekosistem,” ujar Maha Widyartha dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/10/2025).

​Menurutnya, pembangunan sarana wisata alam ini memiliki dasar hukum kuat, yakni:

  • Peraturan Menteri LHK Nomor P.8 Tahun 2019 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Kawasan Konservasi.
  • Peraturan Menteri LHK Nomor P.13 Tahun 2020 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Wisata Alam di Kawasan Hutan.

Dijelaskan, ​regulasi tersebut membolehkan pembangunan untuk menunjang kegiatan wisata alam, seperti pos informasi, jalur interpretasi, shelter, toilet, hingga akomodasi ramah lingkungan (eco-lodge), asalkan mengikuti zonasi kawasan konservasi dan mendapat persetujuan teknis dari otoritas kehutanan.

​“Luas bangunan fisik maksimal hanya boleh 10 persen dari luas tapak pemanfaatan yang telah ditetapkan dalam izin usaha wisata alam. Ketentuan ini dibuat untuk menjaga keseimbangan antara fungsi konservasi dan pemanfaatan kawasan,” paparnya.

​Maha Widyartha menambahkan, setiap pemegang izin wajib menerapkan desain ramah lingkungan, meminimalkan perubahan bentang alam, dan melibatkan masyarakat sekitar dalam pengelolaan.

KPH Bali Timur juga memastikan, bahwa tidak ada pembangunan yang melanggar aturan. Mereka terus melakukan pengawasan lapangan dan mewajibkan setiap kegiatan memiliki dokumen teknis yang lengkap, termasuk site plan dan dokumen lingkungan (UKL-UPL atau AMDAL).

​“Kami pastikan tidak ada pembangunan yang melanggar aturan. Kami terbuka terhadap masukan dan siap memberikan penjelasan bila ada keraguan di lapangan,” pungkasnya, sembari mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. (yd/*)

Tutup