Dalam Dua Hari, Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota Ringkus Pengedar Ganja dan Sabu
M-RADARNEWS.COM, JATIM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan Kota, kembali menegaskan komitmennya memerangi peredaran narkotika. Dalam kurun dua hari, petugas berhasil mengungkap dua kasus narkotika jenis ganja dan sabu di wilayah hukum Kota Pasuruan.
Kasus pertama diungkap, pada Sabtu (24/01/2026) sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan R.W. Monginsidi, Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Purworejo.
Kemudian, seorang pemuda berinisial SF (20), warga Kabupaten Jombang, ditangkap setelah kedapatan menyimpan ganja di dalam jok sepeda motor.
Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah tersangka di Desa Carangrejo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang. Di lokasi tersebut, polisi menemukan tambahan ganja beserta bijinya.
Total barang bukti yang disita mencapai 25,86 gram berat kotor.
“Tersangka SF beserta barang bukti ganja, sepeda motor, handphone, dan beberapa barang lainnya telah kami amankan,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota, AKP Ronny Margas, S.H., Selasa (27/01/2026).
Kasus kedua diungkap sehari berselang, Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 10.50 WIB di Jalan Kyai H. Ahmad Dahlan, Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo.
Tersangka SS (30), warga setempat, ditangkap setelah mengaku meranjau paket sabu di beberapa titik.
Dari tangan SS, petugas menyita dua paket sabu seberat 51,71 gram, alat hisap, timbangan elektrik, plastik klip, satu unit mobil, serta handphone.
Menurut AKP Ronny, kedua pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat.
“Kami mengapresiasi peran warga dan akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku peredaran narkotika. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk melindungi generasi muda,” ujarnya.
Saat ini, kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan di Polres Pasuruan Kota.
Mereka dijerat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dalam UU No. 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman 20 tahun hingga seumur hidup. (by/*)










