Rakor P4GN 2026, Gubernur Koster Tegaskan Penanganan Narkoba di Bali Harus Terpadu
M-RADARNEWS.COM, BALI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, kembali menegaskan komitmen kuat dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui Rapat Koordinasi (Rakor) P4GN Wilayah Provinsi Bali Tahun 2026, yang berlangsung di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Kamis (05/02/2026).
Gubernur Bali, I Wayan Koster menyebut, narkoba sebagai ancaman serius bagi Bali yang menjadi destinasi wisata kelas dunia. Dengan penduduk 4,4 juta jiwa dan ketergantungan ekonomi mencapai 66 persen pada sektor pariwisata, Bali harus menjaga keamanan dan reputasinya dari bahaya narkotika.
“Setelah menerima audiensi Kepala BNN dan melihat data yang disampaikan, saya merasa persoalan narkoba ini harus ditangani sangat serius. Bali wilayahnya kecil, tetapi memiliki daya tarik global,” kata Koster.
Ia menekankan perlunya penanganan menyeluruh dari pencegahan hingga penindakan, dengan melibatkan pemerintah, BNN, aparat penegak hukum, serta desa adat sebagai garda terdepan menjaga komunitas.
Dalam Rakor tersebut, Gubernur Koster mendorong penguatan sistem pencegahan berbasis desa adat melalui penyusunan parerem anti narkoba. Aturan lokal ini diharapkan menjadi benteng kearifan lokal untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.
Rakor P4GN 2026 juga diharapkan melahirkan rencana aksi daerah yang konkret dan terintegrasi, terutama untuk peningkatan deteksi dini, pencegahan, rehabilitasi, dan pemberantasan peredaran gelap narkoba.
Upaya tersebut sejalan dengan visi pembangunan “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”, yang menekankan harmoni dan keberlanjutan dalam kehidupan masyarakat.
Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Pol Drs. Budi Sajidin mengungkapkan, bahwa ancaman narkoba di Indonesia, termasuk Bali, terus berkembang dan semakin mengkhawatirkan. Kejahatan narkotika kini tidak hanya menyasar perkotaan, tetapi juga pedesaan dan kawasan wisata.
Brigjen Budi menjelaskan, bahwa pada tahun 2025, sejumlah kasus narkoba terungkap di wilayah Denpasar, Badung, Buleleng, serta daerah lainnya. Modus kejahatan juga semakin variatif, mulai dari penyisipan zat adiktif dalam cairan vape hingga keberadaan clandestine laboratory.
Tantangan lainnya adalah terbatasnya fasilitas rehabilitasi, rendahnya keterlibatan pemangku kepentingan, dan belum meratanya penerapan pararem anti narkoba di desa adat.
Untuk memperkuat penanganan narkoba, BNN mendorong Pembangunan pusat rehabilitasi terpadu milik daerah, Penguatan tim pemberantasan lintas instansi, Kebijakan dekriminalisasi dan depenalisasi bagi penyalahguna murni melalui asesmen terpadu, dan Penguatan sinergi lintas sektor melalui pendekatan collaborative governance.
Dengan semangat “War on Drugs for Humanity”, Bali menegaskan komitmennya untuk tegas terhadap peredaran gelap narkotika sekaligus humanis dalam menangani penyalahguna.
Masyarakat diminta berperan aktif dalam pencegahan dan pelaporan kasus narkoba melalui Call Center 184 dan layanan pengaduan lainnya. Sinergi seluruh elemen masyarakat menjadi kunci mewujudkan Bali Bersinar (Bersih dari Narkoba). (yd/**)











