Klarifikasi Isu Taksi Listrik, Pemprov Bali: Tak Ada Tambahan Kuota
M-RADARNEWS.COM, BALI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, menegaskan komitmennya mempercepat penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di sektor transportasi, sejalan dengan Rencana Aksi Daerah Percepatan Penggunaan KBLBB Tahun 2022-2026 dan amanat Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Upaya percepatan tersebut dilakukan melalui kebijakan elektrifikasi armada taksi. Pemerintah mendorong perusahaan maupun koperasi taksi untuk mengganti armada berbahan bakar minyak menjadi kendaraan listrik secara bertahap, sesuai umur kendaraan dan rencana bisnis masing-masing.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bali, I Kadek Mudarta melalui Surat Nomor B.16.000/2162/AKT.JALAN/DISHUB menegaskan, bahwa seluruh proses peremajaan armada taksi di wilayah Bali wajib menggunakan KBLBB mulai 1 Januari 2026.
“Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah strategis Bali, dalam menyiapkan infrastruktur dan ekosistem transportasi rendah emisi, kata Kadek Mudarta melalui keterangan tertulisnya, pada Senin (23/02/2026).
Pemprov Bali, juga mengklarifikasi isu yang beredar di media sosial (medsos) terkait adanya penambahan 3.000 hingga 10.000 unit taksi listrik baru. Informasi tersebut dipastikan tidak benar atau hoaks.
Berdasarkan kajian tahun 2015, kuota resmi taksi di Bali ditetapkan sebanyak 3.500 unit, dan hingga saat ini pemerintah tidak pernah menerbitkan tambahan kuota di luar angka tersebut.
Sementara itu, bagi badan usaha yang ingin masuk ke sektor angkutan taksi, pemerintah mendorong agar dilakukan melalui pola kerja sama dengan perusahaan taksi yang telah memiliki izin resmi, tetap berpedoman pada kuota yang berlaku, serta mengutamakan pemberdayaan tenaga kerja dan masyarakat lokal.
Pemprov Bali memastikan, bahwa penyelenggaraan angkutan taksi di seluruh wilayah Bali akan terus diawasi agar berjalan tertib, terukur, dan berpihak pada kepentingan masyarakat, sekaligus mendukung percepatan transisi menuju kendaraan listrik. (yd/*)











