Gubernur Bali Resmi Berlakukan Perda Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai

Gambar: Ilustrasi

M-RADARNEWS.COM, BALI – Gubernur Bali, I Wayan Koster resmi memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai untuk Kegiatan Upacara Adat, Sosial, dan Ekonomi Masyarakat Lokal. Perda tersebut ditandatangani, pada Selasa, 24 Februari 2026.

Perda ini menjadi bagian dari implementasi Visi Pembangunan Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru. Regulasi ini juga merupakan tindak lanjut Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125, yang berlandaskan nilai kearifan lokal Sad Kerthi, khususnya Segara Kerthi sebagai upaya menjaga kelestarian laut dan pantai.

Pembentukan Perda dilakukan untuk memberikan dasar hukum dalam menjaga kelestarian pantai dan sempadan pantai yang memiliki batas wilayah strategis dan berfungsi secara Niskala-Sakala. Kawasan tersebut selama ini menjadi ruang penting bagi penyelenggaraan upacara adat, kegiatan sosial, serta aktivitas ekonomi masyarakat lokal.

Peraturan daerah ini bertujuan untuk:

  1. Melindungi dan menjaga pantai serta sempadannya yang memiliki nilai adat, sosial, dan ekonomi agar tidak mengalami degradasi maupun alih fungsi.
  2. Mewujudkan harmonisasi pengaturan pantai dengan mengedepankan kearifan lokal dan keberlanjutan fungsi ekologis.
  3. Menjamin hak dan peran masyarakat adat dalam pengelolaan pantai, termasuk untuk penyelenggaraan ritual dan kegiatan adat.
  4. Mengatur pemanfaatan ruang pantai secara tertib dan berkelanjutan, termasuk pembatasan pembangunan yang tidak sesuai fungsi adat, sosial, dan ekonomi masyarakat lokal.
  5. Memberikan kepastian hukum atas pelindungan pantai dari kerusakan lingkungan, konflik pemanfaatan ruang, dan pelanggaran nilai kesucian kawasan.

“Pengaturan ini penting untuk memastikan fungsi Niskala (upacara adat) dan Sakala (sosial, ekonomi, dan lainnya) tetap terjaga sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bali,” kata Koster dalam keterangan rilisnya, pada Senin (02/03/2026).

Materi yang diatur dalam Perda meliputi:

  • Fungsi pantai dan sempadan pantai
  • Pemanfaatan dan pelindungan untuk masyarakat lokal
  • Pembinaan dan pengawasan
  • Sanksi administratif
  • Peran serta masyarakat
  • Pendanaan

Secara khusus, pemerintah provinsi memberikan pelindungan terhadap fungsi pantai dan sempadan pantai sebagai kawasan suci dan kawasan untuk kegiatan adat dan spiritual. Pelindungan itu mencakup:
a. Akses atau jalur pelaksanaan upacara adat dan kegiatan spiritual.
b. Tempat pelaksanaan upacara seperti melasti, nyegara gunung, dan ritual lain yang berkaitan dengan pantai.
c. Tempat penempatan sarana upacara.
d. Pengaturan jarak tertentu di sekitar tempat suci.
e. Pelaksanaan ritual Nyepi Pantai, Nyepi Segara, atau sejenisnya sesuai dresta desa adat.

Perda ini juga menegaskan larangan bagi setiap orang untuk; Menghalangi akses atau jalur upacara adat/spiritual, Merusak atau memindahkan sarana prasarana upacara tanpa persetujuan berwenang, Mencemarkan kesucian tempat upacara, dan Mengganggu kekhidmatan pelaksanaan upacara adat/spiritual.

Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi administratif berupa; Peringatan tertulis, penghentian kegiatan, Penutupan lokasi, Pencabutan izin, Pembatalan izin, Pembongkaran bangunan, hingga pemulihan fungsi ruang.

Selain itu, Perda mengatur sanksi lebih lanjut bagi pelanggaran yang menyebabkan pencemaran, kerusakan, atau penodaan kawasan pantai dan sempadannya. (yd/*)

Tutup