Disnakertrans Jatim Investigasi Kecelakaan Kerja di Apartemen Waterplace Surabaya, Satu Pekerja Meninggal Dunia
M-RADARNEWS.COM, JATIM – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) melakukan investigasi atas kecelakaan kerja yang terjadi di Apartemen Waterplace Residence Tower D, Jalan Pakuwon Indah Kav. 3-5, Surabaya, pada Senin (02/03/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Berdasarkan laporan awal tim pengawas ketenagakerjaan, insiden tersebut terjadi saat berlangsung pekerjaan resealant gedung. Pengelolaan apartemen diketahui berada di bawah Savills Indonesia.
Anggota tim pengawas ketenagakerjaan, Dessi Tri Rosita menjelaskan, bahwa pekerjaan resealant dilaksanakan oleh PT Bintang Inti Sukses Asia dengan menggunakan fasilitas gondola milik PT Sumber Arta Gondola.
“Dalam kejadian tersebut, terdapat dua pekerja yang menjadi korban. Korban bernama Ribut Budianto mengalami patah tulang rusuk, sedangkan rekan kerjanya, Edi Suratno, meninggal dunia akibat insiden tersebut,” ujar Dessi dalam keterangan tertulis, Kamis (05/03/2026).
Dari kronologi sementara yang dihimpun, sekitar pukul 13.00 WIB kedua pekerja kembali melanjutkan pekerjaan setelah istirahat siang dengan kondisi cuaca cerah. Namun sekitar satu jam kemudian, kondisi cuaca berubah menjadi berangin.
Penanggung jawab pekerjaan (PIC) kemudian menginstruksikan pekerja untuk segera turun dari gondola. Saat proses penurunan berlangsung, tiba-tiba terjadi hembusan angin kencang yang menyebabkan salah satu pekerja terhempas keluar dari sangkar gondola dan terjerat tali pengaman.
Insiden tersebut mengakibatkan satu pekerja meninggal dunia. Sementara pekerja lainnya tetap berada di dalam sangkar gondola dan selamat meski mengalami luka.
Tim pengawas menduga kecelakaan kerja tersebut dipicu oleh faktor kondisi cuaca buruk, dengan hembusan angin kencang yang dikategorikan sebagai unsafe condition.
Sebagai tindak lanjut, pengawas ketenagakerjaan akan memanggil pihak pengelola gedung, pelaksana pekerjaan, serta pemilik fasilitas gondola untuk dimintai keterangan. Pemanggilan tersebut bertujuan mengumpulkan dokumen pendukung sekaligus memperdalam proses investigasi.
Investigasi kecelakaan kerja ini dilakukan oleh tim pengawas ketenagakerjaan yang terdiri dari Dessi Tri Rosita, Lili Sutanti, dan Elen Dwi Anggraini. Hasil pemeriksaan lanjutan akan menjadi dasar penentuan langkah tindak lanjut terkait penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lokasi tersebut. (znr/*)










