Dugaan Calo Rekrutmen Bintara Polri, Nama Netti Herawati Mencuat
M-RADARNEWS.COM, BALI – Dugaan praktik penipuan berkedok janji kelulusan seleksi Bintara Polri kembali mencuat. Kali ini, nama Netti Herawati, S.E., M.B.A., dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota, setelah seorang warga mengaku mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Laporan tersebut diajukan oleh Ermawati (48), warga Tangerang, dengan Nomor LP/B/978/VII/2025/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA.
Mengutib dari elangbali.co, penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, telah mengirimkan surat undangan klarifikasi kedua kepada Netti Herawati. Surat itu dikabarkan diterima di alamat tempat tinggal yang bersangkutan di kawasan Jalan Letda Reta Gang XXXII, Denpasar, pada Senin (22/06/2026).
Menurut keterangan pelapor, perkenalan dengan terlapor bermula melalui saudara iparnya. Dalam sejumlah pertemuan, terlapor diduga menawarkan bantuan agar anak korban dapat diterima sebagai anggota Bintara Polri dengan syarat menyerahkan sejumlah uang.
Pelapor mengaku, pada awalnya diminta menyerahkan dana Rp10 juta yang disebut untuk kebutuhan operasional. Selanjutnya, disebut terdapat kesepakatan biaya keseluruhan sebesar Rp400 juta untuk proses yang dijanjikan tersebut.
Dari nilai yang disepakati, korban mengaku telah menyerahkan total Rp50 juta, terdiri dari pembayaran awal Rp10 juta dan transfer lanjutan Rp40 juta. Korban juga mengaku menerima kuitansi sebagai bukti penyerahan uang.
Namun hingga tahapan seleksi berakhir, hasil yang dijanjikan tidak terwujud. Korban kemudian mulai mempertanyakan komitmen yang diberikan setelah mengetahui informasi bahwa pihak yang menawarkan bantuan tersebut diduga tidak memiliki kewenangan sebagaimana yang diklaim.
Tidak hanya itu, komunikasi antara korban dan terlapor disebut terhenti. Korban mengaku kesulitan menghubungi terlapor karena nomor telepon yang biasa digunakan tidak aktif, sementara akses komunikasi melalui WhatsApp juga tidak lagi tersedia.
Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian untuk mendapatkan kepastian hukum.
Kasus ini menjadi perhatian, karena menyangkut proses rekrutmen anggota Polri yang selama ini menerapkan prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis).
Masyarakat pun diingatkan agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan melalui jalur tidak resmi dengan imbalan sejumlah uang.
Sementara itu, proses hukum atas laporan tersebut masih berlangsung. Penyidik masih melakukan serangkaian klarifikasi dan pengumpulan alat bukti guna mengungkap fakta yang sebenarnya.
Meski demikian, hingga saat ini status hukum Netti Herawati masih sebatas terlapor. Seluruh dugaan yang disampaikan dalam laporan tersebut masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.
Apabila nantinya terbukti melalui proses peradilan yang berkekuatan hukum tetap, perkara tersebut berpotensi dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Netti Herawati terkait laporan tersebut masih terus dilakukan. (*)











