Simulasi Ajudikasi Jadi Ruang Mahasiswa Memahami Sengketa Proses Pemilu

Simulasi Ajudikasi Jadi Ruang Mahasiswa Memahami Sengketa Proses Pemilu

M-RADARNEWS.COM, BALI – Anggota Bawaslu Provinsi Bali, Gede Sutrawan, menegaskan bahwa simulasi sidang ajudikasi sengketa proses Pemilu merupakan sarana pembelajaran penting bagi mahasiswa untuk memahami secara langsung mekanisme penyelesaian sengketa dalam tahapan Pemilu.

Penegasan itu disampaikan Sutrawan saat membuka kegiatan Simulasi Sidang Ajudikasi Sengketa Proses Pemilu yang diselenggarakan Bawaslu Kota Denpasar, dengan melibatkan mahasiswa dari Universitas Warmadewa, Universitas Udayana, dan Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) di Denpasar, Rabu 24 Juni 2026.

Menurut Sutrawan, simulasi tersebut tidak hanya memperkenalkan salah satu kewenangan Bawaslu kepada mahasiswa, tetapi juga memberi gambaran praktis mengenai tahapan pemeriksaan sengketa, penyampaian argumentasi para pihak, hingga proses pengambilan putusan.

Dengan demikian, mahasiswa tidak berhenti pada pemahaman teoritis, melainkan dapat melihat secara langsung bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa proses Pemilu dijalankan.

“Ilmu akan semakin dipahami ketika diterapkan secara langsung. Melalui simulasi ini, mahasiswa tidak hanya mempelajari teori, tetapi juga memperoleh pengalaman praktik sehingga pemahaman mereka mengenai kepemiluan dan proses ajudikasi sengketa dapat semakin meningkat,” ujar Sutrawan.

Ia menambahkan, pengenalan terhadap mekanisme penyelesaian sengketa penting diberikan kepada mahasiswa agar mereka memiliki pemahaman yang lebih utuh mengenai sistem kepemiluan.

Menurut dia, penyelenggaraan Pemilu tidak hanya berkaitan dengan tahapan pemungutan suara, tetapi juga mencakup instrumen hukum untuk menyelesaikan perselisihan yang muncul dalam prosesnya.

Dalam kesempatan itu, Sutrawan juga mengingatkan pentingnya kemampuan berpikir kritis di tengah perkembangan teknologi dan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI). Ia mengatakan, keterbukaan informasi dalam negara demokrasi harus diimbangi dengan kemampuan untuk menyaring dan memahami informasi secara logis, cermat, dan bertanggung jawab.

Simulasi ajudikasi menjadi salah satu cara untuk melatih kemampuan tersebut karena mahasiswa dituntut untuk menganalisis argumen, menyusun strategi hukum, dan mengambil keputusan berdasarkan bukti dan peraturan.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Bagian Bawaslu Provinsi Bali Made Aji Swardhana, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Denpasar Suyanto, perwakilan Anggota KPU Kota Denpasar, Kasubbag P3SPH Bawaslu Kota Denpasar, serta Kasubbag Pengawasan Bawaslu Kota Denpasar.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Denpasar, Suyanto menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah menginisiasi dan mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia menilai, simulasi sidang ajudikasi menjadi sarana pembelajaran yang bermanfaat, tidak hanya bagi mahasiswa, tetapi juga bagi jajaran Bawaslu yang terlibat dalam pelaksanaannya.

“Kegiatan ini memberikan pengalaman langsung kepada mahasiswa untuk memahami proses persidangan ajudikasi sengketa proses Pemilu. Kami berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilaksanakan dan peserta memperoleh sertifikat sebagai bentuk pengakuan atas partisipasi mereka,” ungkap Suyanto.

Sementara itu, perwakilan KPU Kota Denpasar menilai kegiatan tersebut menjadi ruang pembelajaran yang penting bagi penyelenggara Pemilu. Ia menyebut, berbagai keputusan yang dikeluarkan KPU tidak dapat dilepaskan dari mekanisme pengawasan dan penyelesaian sengketa yang dijalankan Bawaslu.

Menurutnya, simulasi itu juga menjadi bagian dari pendidikan politik bagi mahasiswa agar lebih memahami proses demokrasi dan penyelenggaraan Pemilu. “Melalui kegiatan ini, kami juga memperoleh pembelajaran yang penting sebagai bekal dalam menghadapi tahapan Pemilu dan Pemilihan,” jelasnya.

Usai sesi pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan simulasi sidang ajudikasi sengketa proses yang diperankan langsung oleh para mahasiswa. Dalam simulasi tersebut, peserta mempraktikkan tahapan pemeriksaan sengketa, penyampaian argumentasi para pihak, hingga proses pengambilan keputusan, sehingga memberikan gambaran nyata mengenai jalannya persidangan ajudikasi di Bawaslu. Berikut adalah tahapan yang dipraktikkan dalam simulasi:

  • Pemeriksaan Pendahuluan: Mahasiswa memeriksa kelengkapan dokumen dan syarat formal sengketa.
  • Mediasi: Upaya damai antara para pihak sebelum lanjut ke persidangan.
  • Pemeriksaan Pokok Perkara: Penyampaian argumentasi, bukti, dan saksi oleh masing-masing pihak.
  • Musyawarah Majelis: Proses pengambilan putusan oleh panel ajudikasi.
  • Pembacaan Putusan: Pengumuman hasil sidang secara terbuka.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bagian Bawaslu Provinsi Bali Made Aji Swardhana menjelaskan, bahwa sidang ajudikasi merupakan salah satu tugas dan kewenangan Bawaslu dalam menyelesaikan sengketa proses Pemilu. Karena itu, simulasi dipandang menjadi media yang efektif untuk memperkenalkan mekanisme tersebut kepada mahasiswa secara lebih aplikatif dan mudah dipahami.

Melalui simulasi ini, mahasiswa diharapkan memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai proses penyelesaian sengketa Pemilu serta memahami peran Bawaslu dalam memastikan setiap tahapan Pemilu berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Untuk memberikan gambaran lebih jelas, berikut adalah perbandingan antara sengketa proses dan sengketa hasil Pemilu:

Aspek Sengketa Proses Sengketa Hasil
Objek Sengketa Keputusan KPU terkait tahapan pemilu (misal: penetapan peserta, verifikasi) Hasil perolehan suara yang ditetapkan KPU
Lembaga Penyelesaian Bawaslu (melalui ajudikasi) Mahkamah Konstitusi
Jangka Waktu 12 hari kerja sejak pendaftaran 14 hari kerja sejak permohonan dicatat
Putusan Final dan mengikat, bersifat administratif Final dan mengikat, bersifat yudisial

Kegiatan simulasi ajudikasi ini memiliki dampak signifikan dalam membangun kesadaran hukum dan politik di kalangan mahasiswa. Pertama, mahasiswa tidak hanya menjadi objek pasif penerima informasi, tetapi aktif terlibat dalam proses peradilan semu yang mencerminkan praktik nyata.

Kedua, simulasi ini membuka wawasan tentang pentingnya mekanisme penyelesaian sengketa dalam menjaga integritas pemilu. Ketiga, kegiatan ini mendorong lahirnya generasi muda yang melek hukum dan demokrasi, yang pada akhirnya dapat berkontribusi pada pengawasan pemilu yang lebih baik di masa depan.

Bagi Bawaslu, kegiatan ini juga menjadi ajang untuk menguji dan menyempurnakan prosedur ajudikasi yang ada. Dengan melibatkan mahasiswa, Bawaslu mendapatkan perspektif baru yang mungkin belum terpikirkan sebelumnya.

Selain itu, kegiatan ini memperkuat hubungan antara lembaga pengawas pemilu dengan perguruan tinggi, yang dapat berlanjut pada kerjasama riset dan pengembangan kapasitas.

Bagi mahasiswa, pengalaman ini menjadi bekal berharga untuk memahami kompleksitas penyelenggaraan pemilu. Mereka belajar bahwa pemilu bukan sekadar coblosan, melainkan sebuah proses yang sarat dengan aturan dan potensi sengketa.

Keterampilan berpikir kritis, analitis, dan argumentatif yang diasah dalam simulasi akan berguna tidak hanya dalam konteks pemilu, tetapi juga dalam kehidupan profesional mereka kelak.

Simulasi sidang ajudikasi sengketa proses Pemilu yang digelar Bawaslu Kota Denpasar bukan sekadar kegiatan seremonial. Ia adalah jembatan antara teori dan praktik, antara kampus dan dunia nyata penyelenggaraan negara.

Di tengah derasnya arus informasi dan disinformasi, kegiatan semacam ini menjadi oase yang menyegarkan mengingatkan kita bahwa demokrasi tidak hanya tentang hak memilih, tetapi juga tentang tanggung jawab untuk memahami dan menjalankan aturan mainnya.

Dengan bekal pemahaman yang utuh, mahasiswa diharapkan tidak hanya menjadi penonton, melainkan aktor yang berperan aktif dalam mengawal demokrasi Indonesia. (*)

Tutup