Bawa 8 Paket Sabhu dan 5 Butir Ekstasi, Residivis Dibekuk Sat Narkoba Polres Badung
BALI, (M-RADARNEWS.COM),- Edy Simeon (56) rupanya tak kapok pernah masuk penjara. Ia adalah Residivis dalam kasus penyalahgunaan Narkotika yang pernah meringkuk selama 1 tahun di dalam penjara dan bebas pada tahun 2015 lalu.
Kini ia harus meringkuk kembali di Jeruji Besi, ia tertangkap pada 3 September 2018 lalu di Jalan Gunung Talang, Banjar Bhuana Indah, Padang Sambian, Denpasar Barat pada saat menunggu pembelinya.
Dari tangannya petugas menemukan 8 (Delapan) paket Sabhu dan 5( lima) butir Ekstasi yang disimpan dalam tas Slempang miliknya. Informasi yang diterima, bahwa putranya juga dibekuk Sat Res Narkoba Polresta Denpasar seminggu lalu dalam kasus yang sama.
“Pelaku merupakan Target Operasi (TO) kami selama sebulan terakhir ini, ia kerap berpindah pindah tempat tinggal. Pelaku dalam mengedarkan Narkoba di kendalikan dari dalam salah satu Lapas di Bali” beber kasat Narkoba Polres Badung AKP Djoko Hariadi,S.H saat menunjukkan hasil tangkapan dalam sepekan terakhir ini, Rabu (13/9/2018).
Selain menangkap Edy Simeon, Sat Narkoba Polres Badung juga menggulung dua pengedar lainnya yaitu I Putu Yoga Sanjaya (24) di Jalan Ahmad Yani Utara, dengan barang bukti 1 paket sabhu seberat 0,26 gram yang disimpan di lantai kosannya, selain itu I kadek Ardika juga di bekuk karena menyimpan 1 (satu) paket sabhu seberat 0,36 gram di saku celananya.
“Kami akan terus memburu pelaku pelaku penyalahguna narkoba untuk menyelamatkan para generasi muda dari ancaman Narkotika,” pungkas Kasat Natkoba AKP. Djoko Hariadi. (Tim)








