M-RADARNEWS.COM, JATIM – Dittipidter Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik penambangan batu bara ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim). Wilayah ini merupakan bagian dari area strategis Ibu Kota Nusantara (IKN). Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Kamis, 17 Juli 2025.

Kasus ini bermula dari pengawasan (surveillance) yang dilakukan tim penyidik pada 23-27 Juni 2025. Hasil tambang ilegal tersebut kemudian dikemas dalam karung, dimasukkan ke dalam kontainer, lalu dikirim dari Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT) menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Untuk menyamarkan asal-usulnya, para pelaku memalsukan dokumen agar seolah-olah batu bara tersebut berasal dari pemegang izin resmi.

“Illegal mining ini terjadi di kawasan IKN yang menjadi simbol pemerintahan negara. Kami pastikan akan menindak tegas,” ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M., pada Kamis (17/07/2025).

Modus Operandi dan Kerugian Negara

Penyidik mengungkap, bahwa para pelaku membeli batu bara dari kegiatan penambangan liar di Tahura Bukit Soeharto. Batu bara tersebut kemudian dikumpulkan di gudang (stockroom), dikemas, dan dimuat ke dalam kontainer.

Setibanya di pelabuhan, kontainer dilengkapi dengan dokumen palsu seperti surat keterangan asal barang, hasil verifikasi, hingga Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sebenarnya tidak sah. “Tujuannya menyamarkan seolah-olah batu bara berasal dari sumber legal,” jelas Brigjen Pol. Nunung.

Dari hasil perhitungan bersama ahli, penyidik menyebutkan bahwa kerugian negara akibat tambang ilegal di kawasan konservasi tersebut mencapai Rp 226 miliar dari kerusakan lingkungan dan pelepasan karbon. Selain itu, kerugian dari nilai batu bara ilegal yang ditambang sejak 2016 hingga 2025 ditaksir mencapai Rp 4,2 triliun.

Barang Bukti dan Tersangka

Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri menyita 351 kontainer batu bara (248 disita di Surabaya, 103 dalam proses di Balikpapan), 9 unit alat berat (2 sudah disita, 7 dalam proses), dan 11 unit truk trailer. Selain itu, sejumlah dokumen palsu seperti shipping instruction, surat pernyataan kualitas barang, dan izin tambang juga berhasil diamankan.

Penyidik telah memeriksa 18 saksi dari berbagai pihak, termasuk pelaku tambang, agen pelayaran, hingga ahli dari Kementerian ESDM. Berdasarkan dua laporan polisi, Bareskrim menetapkan tiga tersangka YH berperan sebagai penjual batu bara, CA membantu proses penjualan, dan MH sebagai pembeli dan penjual ulang batu bara ilegal.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp100 miliar. (by/*)

Spread the love