M-RADARNEWS.COM, JATIM – Satpol PP Kota Surabaya bersama Bea Cukai Sidoarjo, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Dalam operasi gabungan ini juga melibatkan Kejaksaan Negeri Surabaya, Gartap III, dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, berhasil mengamankan lebih dari 500.000 batang rokok tanpa cukai yang menyasar wilayah padat penduduk di Kecamatan Asemrowo dan Tandes.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini menjelaskan, bahwa penindakan ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat dan hasil pengawasan petugas di lapangan.
“Hari ini kami bagi menjadi dua tim. Lokasi pertama di Kecamatan Asemrowo, merupakan aduan dari warga. Sementara di Kecamatan Tandes, kami mendapatkan informasi dari petugas yang mengetahui adanya indikasi penjualan rokok ilegal,” ujarnya, pada Rabu (30/7/2025).
Zaini menambahkan, operasi gabungan ini adalah upaya berkelanjutan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk memberantas peredaran rokok ilegal. “Ini menjadi salah satu atensi kami. Selain bertujuan menekan kerugian negara, operasi ini juga sebagai bentuk penegakan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ke depan, Satpol PP Surabaya akan terus berkolaborasi dengan Bea Cukai Sidoarjo serta instansi terkait lainnya dalam memerangi rokok ilegal, baik melalui sosialisasi maupun operasi bersama.
“Tentunya kami akan bersinergi dalam memerangi rokok ilegal ini, tidak hanya dengan Bea Cukai Sidoarjo saja, namun kami juga menggandeng pihak kepolisian, jajaran samping, serta kejaksaan, utamanya juga masyarakat dan perangkat wilayah setempat,” jelasnya.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Sidoarjo, Gatot Kuncoro mengungkapkan, bahwa rokok ilegal yang diamankan berasal dari berbagai merek. Jika ditaksir, nilai barang dari rokok ilegal tersebut mencapai lebih dari Rp750.000.000, dengan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp386.000.000.
“Untuk barang bukti kami temukan di dua lokasi, paling banyak kami temukan pada lokasi pertama, di Kecamatan Asemrowo. Semua barang bukti yang ditemukan adalah rokok tanpa pita cukai atau polos,” ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan akan dibawa ke Kantor Bea Cukai Sidoarjo, untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. “Proses selanjutnya barang akan kami sita serta kami jadikan sebagai barang milik negara, dan selanjutnya akan kami lakukan pemusnahan,” jelas Gatot.
Selain mengamankan barang bukti, Bea Cukai Sidoarjo juga melakukan penyelidikan terhadap pemilik rokok ilegal tersebut. “Sementara untuk orangnya, kami mintai keterangan, kita panggil sebagai saksi. Serta kami lakukan penyelidikan apakah beliau penjaga toko, pemilik barang, atau karyawan,” terangnya.
Gatot menambahkan, penindakan tidak hanya menyasar toko kelontong, tetapi juga lokasi lain seperti area produksi, pabrik, pasar, serta wilayah perbatasan. “Semua kita sasar, di area produksi, pabrik, maupun pemasaran seperti pasar, serta di wilayah perbatasan. Tujuannya untuk membatasi ruang gerak peredaran rokok ilegal,” tegasnya.
Upaya penindakan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. “Temuan hari ini tentu melanggar peraturan undang-undang tentang cukai, yang mana pihak tersebut mengedarkan atau menjual rokok tanpa cukai yang melanggar Pasal 54, dengan ancaman hukuman pidana dan/atau denda yang disebut ultimum remedium,” tuturnya.
Kendati demikian, Gatot berharap masyarakat dapat turut serta membantu menekan peredaran rokok ilegal dengan melaporkan jika menemukan indikasi penjualan rokok ilegal.
“Bisa melapor ke petugas Satpol PP atau dapat menghubungi melalui hotline kami Bravo Bea Cukai di 1500225. Untuk pengaduan yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti,” tutupnya. (by/jnr)
