Berikut Jadwal Resmi Masuk Sekolah, Ada Imbauan Khusus Terkait Izin Orang Tua

JAKARTA, (M-RADARNEWS.COM),-          Wabah Corona Virus Disease (Covid-19) yang pertama kali teridentifikasi di Wuhan, China pada akhir tahun lalu sampai sekarang masih belum berakhir. Pandemi Covid-19 ini turut berdampak terhadap sektor dalam Bidang Pendidikan, di mana pemerintah Indonesia telah menutup atau meliburkan sekolah dalam beberapa bulan ini. Dalam hal ini (masyarakat -red) banyak yang bertanya-tanya kapan tahun ajaran baru 2020/2021 akan dimulai, akhirnya terjawab sudah kapan akan dibukanya kembali sekolah-sekolah.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Komisi X DPR RI mengumumkan rencana penyusunan Keputusan Bersama Empat Kementerian tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19 secara virtual melalui webinar, Senin (15/06) kemarin. Panduan yang disusun dari hasil kerjasama dan sinergi antar kementerian ini bertujuan mempersiapkan satuan pendidikan saat menjalani masa kebiasaan baru.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim, B.A., M.B.A., memberikan pernyataannya pada saat webinar bersama beberapa kementerian terkait menyampaikan tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran tahun ajaran baru dan tahun akademi baru di masa pandemi Covid-19.

“Pertama adalah, dalam situasi Covid-19 ini yang terpenting adalah kesehatan dan keselamatan para murid-murid, guru-guru dan keluarga para murid. Dan prinsip dasarnya akan digunakan. Maka pada paparan ini akan terlihat bahwa relaksasi dalam pembukaan sekolah ini dilakukan dengan cara yang paling konservatif. Artinya ini merupakan cara terpelan untuk membuka sekolah, sehingga keamanan itu terprioritaskan,” kata Mendikbud.

Berikut isi paparan dalam panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran dan tahun akademik baru di masa Pandemi Covid-19; Prinsip yang utama adalah di masa Pandemi Covid-19 adalah Kesehatan dan Keselamatan itu nomor satu. “Memang banyak yang dikorbankan dengan adanya sekolah ini belajar dari rumah banyak yang kurang berkualitas, dan banyak sekali yang mengalami kesulitan. Tetapi di masa Pandemi ini, Kemendikbud mengambil sikap bahwa kesehatan dan keselamatan adalah yang utama. Dan itu akan terlihat dengan strategi kita kedepannya,” ujarnya.

Kemendikbud bersama empat Kementerian tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19 secara virtual melalui webinar, Senin (15/06).

Lanjutnya mengatakan, untuk pendidikan anak usia dini, dasar dan menengah rencana kedepannya. Tahun ajaran 2020/2021 tidak berubah jadwalnya, tetap dimulai bulan Juli 2020 . Tapi jadwal itu tidak berdampak kepada metode apa pembelajaran yang ada mau daring atau tatap muka. Jadi tidak mengubah kalender pembelajaran, tapi Kemendikbud telah mengambil keputusan.

“Untuk daerah zona kuning, orange dan merah yaitu zona-zona yang telah didesiknasikan oleh gugus tugas yang punya risiko dan penyebaran covid itu dilarang melakukan tatap muka di satuan pendidikan. Jadi untuk zona ini merepresentasikan pada saat ini 94 persen dari pada peserta didik, jadi tidak diperkenankan melakukan pembelajaran tatap muka, jadi masih belajar dari rumah. Untuk yang 6 persen merupakan zona hijau tersebut yang diperbolehkan pemerintah daerah untuk melakukan pembelajaran tatap muka, tapi dengan protokol yang sangat ketat,” terangnya.

Terkait bagaimana kriteria untuk dimulainya pembelajaran tatap muka, menurut Nadiem daerah harus merupakan zona hijau dan penetapannya ada di gugus tugas. Jadi yang pertama kabupaten/kota tersebut harus zona hijau. Kedua, pemerintah daerah harus memberikan izin, dan Ketiga, satuan pendidikan telah memenuhi semua cek list dari pada persiapan pembelajaran tatap muka.

“Dalam tiga langkah kriteria pembukaan, sekolah boleh mulai melakukan pembelajaran tatap muka. Tapi ada satu lagi perijinan yang harus terpenuhi yaitu orang tua murid harus setuju untuk anaknya pergi ke sekolah. Tapi tidak bisa memaksa murid yang orang tuanya tidak memperkenankan untuk pergi ke sekolah, karena masih belum cukup aman jadi murid tersebut diperbolehkan untuk belajar di rumah,” jelasnya.

Untuk sekolah yang sudah memenuhi semua cek list di zona hijau, Menteri Nadiem mengungkapkan, untuk jenjang apa yang boleh masuk dahulu. Untuk bulan yang pertama, hanya diperkenankan SMA/SMK dan SMP jadi hanya level yang menengah. SD saat ini belum boleh dipersilahkan untuk membuka, harus menunggu dua bulan lagi. Setelah dua bulan, jika daerah masih zona hijau baru SD, MI dan SLB yang mulai dibuka. Dan yang terakhir adalah PAUD dan baru boleh dibuka bulan kelima jika zona juga masih hijau. Tapi begitu ada penambahan kasus/risiko daerah naik, satuan pendidikan wajib ditutup kembali dan belajar di rumah.

“Sedangkan untuk sekolah madrasah yang berasrama, jika ada di zona hijau pada saat ini masih dilarang membuka asrama karena selama masa transisi ini risikonya masih lebih rentan. Jadi pembukaan asrama untuk pembelajaran tatap muka dilakukan secara bertahap pada saat new normal, jadi ada spesial eksepsi untuk yang berasrama,” pungkasnya. (pimp/red)

Tutup