Breaking News! Kejagung Tetapkan dan Tahan Eks Mendag Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula
M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mantan Menteri Perdagangan (Mendag) menjadi tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam kegiatan importasi gula pada Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan, bahwa pihaknya telah memiliki cukup alat bukti sehingga menetapkan Tom Lembong menjadi tersangka. Selanjutnya tersangka kedua yakni CS eks Direktur Pengembangan Bisnis pada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
“Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka, karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).
Qohar menjelaskan, pada tahun 2015 berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian, tepatnya telah dilaksanakan pada tanggal 12 Mei 2015, telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami siklus gula sehingga tidak membutuhkan impor gula.
Akan tetapi, lanjutnya, pada tahun yang sama yaitu tahun 2015, Mendag memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih. Sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004, yang diperbolehkan impor gula kristal putih adalah BUMN.
Tetapi, berdasarkan persetujuan impor yang telah dikeluarkan oleh tersangka TTL, impor gula tersebut dilakukan oleh PT AP dan impor gula kristal mentah tersebut tidak melalui rapat koordinasi (rakor) dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri.
Selanjutnya pada tanggal 28 Desember 2015, dilakukan rakor di bidang perekonomian yang dihadiri oleh Kementerian di bawah Menko Perekonomian yang salah satu pembahasannya, bahwa Indonesia pada tahun 2016 kekurangan gula kristal putih sebanyak 200.000 ton dalam rangka stabilisasi harga gula dan pemenuhan stok gula nasional.
Kemudian pada bulan November sampai dengan Desember 2015, tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI memerintahkan staf senior manajer bahan pokok atas nama P untuk melakukan pertemuan dengan 8 (delapan) perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.
“Padahal, dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga seharusnya yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan yang dapat melakukan impor tersebut hanya BUMN,” terangnya.
“Akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan sebesar kurang lebih Rp400 miliar,” tambah Qohar.
Ia juga menyebut, kedelapan perusahaan swasta yang mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih sebenarnya izin industrinya adalah produsen gula kristal lavinasi yang diperuntukkan untuk industri makanan dan farmasi.
“Bahwa terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan rutan selama dua puluh hari ke depan. Untuk tersangka TTL di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 50 Tanggal 29 Oktober 2024,” ucap Qohar.
Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.








