Di Tengah Maraknya Antisipasi Covid-19, Tawur Agung Nyepi Dilaksanakan Dalam Kondisi Terbatas
JATENG, (M-RADARNEWS.COM),- Tawur Agung Kesanga, yang masuk dalam rangkaian ibadah Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1942/2020 akan tetap digelar di Pelataran Candi Prambanan pada hari, Rabu, 25 Maret 2020 mendatang.
Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kabupaten Klaten, Ir. I Gusti Gde Hendrata Wisnu. MMR mengatakan, Tawur Agung Kesanga merupakan rangkaian ritual dalam peringatan Hari Raya Nyepi.
Menurutnya, upacara tersebut tak mungkin ditiadakan atau diundur. Sehingga upacara ini tetap digelar, meski di tengah maraknya penyebaran Virus Corona atau Covid-19.
Wisnu menyebut pelaksanaan acara ini juga mengacu pada Surat Keputusan PHDI Pusat tentang Pelaksanaan Tawur Agung Kesanga.
“Hanya saja diatur jumlah massanya, dengan meminimalisir jumlah peserta dan melaksanakan protokol Covid-19,” katanya, Senin (23/03/2020).
Wisnu juga mengatakan, bahwa acara tersebut nantinya hanya akan diikuti oleh panitia di Kabupaten Klaten, dengan jumlah maksimal 60 orang. Panitia yang hadir juga harus terdaftar dengan mengisi daftar hadir lengkap dengan ID Card.
Menurut Wisnu, penyelenggara juga akan menyediakan hand sanitizer, pengukur suhu tubuh. Selain itu, tidak ada kegiatan seremonial dalam upacara kali ini.
“Kami masih menunggu konfirmasi kehadiran panitia,” ujarnya.
Sementara Bupati Klaten, Sri Mulyani menyatakan bahwa pihaknya tetap mengizinkan umat Hindu melaksanakan upacara yang masuk dalam rangkaian Hari Raya Nyepi. Ia mengaku telah melibatkan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dari berbagai perwakilan agama untuk membuat keputusan tersebut.
“Prinsipnya, jangan sampai melarang orang beribadah,” kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani meminta panitia mematuhi aturan yang telah ditetapkan dalam mencegah penyebaran Virus Corona, seperti membatasi jumlah peserta, menerapkan Social Distancing, menyediakan hand sanitizer, dan alat pengukur suhu.
Sebelumnya, (PHDI) Pusat telah memutuskan untuk membatasi sejumlah kegiatan dalam rangkaian Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942 yang jatuh pada 25 Maret 2020. Hal ini sebagai langkah antisipasi penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Indonesia.
PHDI meminta Melasti/Mekiyis/Melis serta Tawur Kesanga dilaksanakan hanya melibatkan Manggala Upacara, Pinandita, Sarati Banten dan panitia yang ditunjuk sebagai pelaksana upacara dalam jumlah yang sangat terbatas dengan protokol pencegahan Covid-19. Untuk Tawur Kesanga dilakukan tanpa ada kegiatan seremonial.
PHDI mengimbau umat Hindu yang tidak bertugas sebagai panitia pelaksana, upacara itu untuk bersembayang di rumah masing-masing. PHDI juga melarang arak-arakan atau pawai ogoh-ogoh di daerah masing-masing.
Selanjutnya, PHDI menyebut Nyepi tetap dijalankan dengan melaksanakan Catur Brata Penyepian (amati agni, amati karya, amati lelungan), upawasa, monobrata, dan jagra. Sementara untuk Dharmasanti dipertimbangkan dengan melihat dan mencermati perkembangan situasi dan kondisi dari penyebaran virus corona. (Dn)








