DPR RI dan Penyelenggara Pemilu Setujui Revisi PKPU Pencalonan Kepala Daerah Terkait Putusan MK

Komisi II DPR RI gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama KPU, Bawaslu, DKPP dan Pemerintah terkait persetujuan draf perubahan PKPU untuk Pilkada 2024, yang sesuai dengan dua putusan MK. Foto: tangkapan layar.

M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Komisi II DPR RI bersama penyelenggara pemilu dan perwakilan pemerintah menyetujui revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 terkait tentang pencalonan kepala daerah pada Pilkada 2024, yang mengakomodasi dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Persetujuan itu dibacakan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama KPU, Bawaslu, DKPP dan Pemerintah terkait persetujuan draf perubahan PKPU untuk Pilkada 2024, yang sesuai dengan dua putusan MK. Yakni putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

“Sebelum saya membacakan kesimpulan kita sudah sama-sama tahu bahwa draf PKPU tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 ini sudah mengakomodir, tidak kurang tidak lebih dari putusan MK 60 dan 70,” ujar Doli seperti dikutib, pada Minggu (25/08/2024).

Ketua Komisi II itu kemudian meminta persetujuan kepada seluruh fraksi-fraksi yang hadir dalam rapat dengar pendapat, untuk selanjutnya ia secara langsung mengetok palu sebagai tanda persetujuan. “Apakah kita bisa setujui?,” tanya Doli.

“Setuju,” jawab para anggota dewan yang hadir dalam rapat.

Politisi Fraksi Partai Golkar ini juga menegaskan, rapat tersebut merupakan komitmen pihaknya agar tidak ada lagi keraguan pada masyarakat Indonesia terkait proses pencalonan kepala daerah.

”Jadi saya menegaskan kembali kami sudah memenuhi janji kami, jadi tidak ada lagi keraguan pada masyarakat Indonesia. Sekarang kita sudah punya peraturan yang lengkap dari peraturan prinsip Undang-Undang, dimana yang terakhir itu berdasarkan tulisan Mahkamah Konstitusi No. 60 dan 70 dan juga sudah diikuti oleh peraturan yang lebih teknis Peraturan KPU tentang Pencalonan Kepala Daerah,” ujarnya.

Legislator Dapil Sumatera Utara III ini pun mengungkapkan, bahwa Komisi II DPR RI secara khusus mengundang Menteri Hukum dan HAM untuk hadir dalam rapat guna memastikan bahwa putusan yang disepakati bisa segera di harmonisasi dan diundangkan.

”Ini baru pertama kali kita mengundang Menteri Hukum dan HAM dalam pembahasan Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu untuk memastikan, bahwa setelah secara politik diputuskan dalam rapat konsultasi ini,” jelasnya.

“Tadi komitmen Pak Menteri Hukum dan HAM mengatakan, bahwa ini segera langsung diproses untuk diharmonisasi dan diundangkan. Mudah-mudahan bisa hari ini selesai. Kemudian dari Kementerian Dalam Negeri juga seperti itu, KPU yang membuat draft juga seperti itu, Bawaslu dan DKPP semuanya setuju,” tutupnya. (red)

Tutup