Gubernur Koster: Investasi di Bali Harus Berkualitas dan Tidak Merusak Alam
Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI-Pemprov Bali, Sepakati Pengendalian Penanaman Modal
M-RADARNEWS.COM, BALI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali bersama Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI menandatangani Nota Kesepakatan tentang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, pada Kamis (22/01/2026), di Gedung Kertha Sabha, Jayasabha, Denpasar. Penandatanganan dilakukan oleh Gubernur Bali Wayan Koster dan Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi RI Todotua Pasaribu.
Gubernur Koster menilai kerja sama tersebut sangat strategis sebagai landasan pengendalian investasi di Bali, agar selaras dengan arah pembangunan daerah yang menekankan keberlanjutan. Ia menegaskan, pembangunan di Bali berpedoman pada visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, yakni menjaga kesucian dan keharmonisan alam, manusia, dan budaya.
“Penanaman modal harus diarahkan untuk mendukung nilai-nilai Sad Kerthi serta memberi manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Gubernur Koster.
Dikatakan, Pemprov Bali dan Kementerian Investasi berkomitmen menciptakan iklim investasi kondusif, memperkuat kepastian hukum, serta meningkatkan koordinasi dan pengawasan. Koster juga menekankan pentingnya investasi yang berkualitas, ramah lingkungan, berbasis budaya, dan berpihak kepada masyarakat lokal.
“Investasi tidak boleh merusak tatanan alam dan sosial Bali. Justru harus memperkuat ekonomi kerakyatan dan menjaga kelestarian lingkungan,” tegasnya.
Koster menambahkan, PP Nomor 28 Tahun 2025 yang menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021 memberikan kewenangan lebih besar kepada daerah dalam pengawasan investasi, termasuk penyederhanaan OSS, penerapan SLA, hingga sanksi administrasi yang lebih jelas.
Sementara itu, Wamen Investasi Todotua Pasaribu mengapresiasi capaian investasi Bali yang mencapai Rp 42,8 triliun sepanjang 2025. Namun, ia mengungkapkan sejumlah permasalahan serius terkait praktik Penanaman Modal Asing (PMA) di Bali.
Pertama, penyalahgunaan KBLI 68111 (Real Estate) yang digunakan untuk membangun vila di lahan sewa, tetapi dioperasikan sebagai akomodasi wisata jangka pendek. Kedua, masuknya WNA ke sektor UMKM seperti rental motor, fotografi, salon, dan perdagangan eceran. “Sektor UMKM seharusnya diperuntukkan bagi warga lokal,” tegasnya.
Ketiga, banyak PMA tidak memenuhi modal minimum Rp 10 miliar, beroperasi tanpa persetujuan lingkungan, hingga tidak memiliki sertifikat berstandar terverifikasi. Keempat, maraknya praktik nominee dengan meminjam nama WNI untuk mengakali aturan investasi, serta penggunaan virtual office tanpa aktivitas usaha riil. Selain itu, pembangunan vila dan beach club oleh PMA juga ditemukan merambah kawasan suci, sempadan pantai, dan lahan sawah dilindungi.
Untuk mengatasi persoalan ini, Todotua mengajukan empat rekomendasi, di antaranya Moratorium KBLI yang terindikasi penyalahgunaan, Pelarangan penggunaan virtual office oleh PMA sebagai alamat usaha, dan Penerapan modal minimum Rp10 miliar bagi PMA, dibuktikan dengan bukti modal disetor, serta pada tahap komersial, PMA wajib melampirkan dokumen pemenuhan PBBR dan batas minimum investasi. (yd/hm)











