Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Hakim PN Bandung Bebaskan Pegi Setiawan
M-RADARNEWS.COM, JABAR – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung, Jawa Barat, mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Pegi Setiawan (PS), tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada tahun 2016.
Sebelumnya, PN Bandung menerima permohonan praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan terkait status penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dengan registrasi nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg.
“Mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan proses penetapan tersangka atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” kata hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di PN Bandung, Senin (08/07/2024).
Menurut hakim Eman, penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup adalah minimal dua alat bukti, tetapi juga harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu.
“Karena sudah jelas dan tegas dalam putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 telah memberikan syarat tambahan bahwa selain dua alat bukti harus dilakukan pemeriksaan terhadap calon tersangka terlebih dahulu,” kata Eman membacakan isi putusan.
Hakim menambahkan, keharusan adanya pemeriksaan calon tersangka di samping minimum dua alat bukti tersebut semata-mata bertujuan untuk memberikan transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang agar sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
“Sebagaimana fakta dipersidangan tidak ditemukan bukti satupun yang menunjukkan bahwa pemohon dalam penyidikan yang dilakukan oleh termohon pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh termohon,” lanjutnya.
Hakim Eman menegaskan, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka alasan-alasan permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon haruslah dinyatakan beralasan menurut hukum dan patut dikabulkan.
“Oleh karena permohonan praperadilan pemohon telah dinyatakan dikabulkan untuk seluruhnya, maka biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada negara,” tutupnya. (red/*)








