Hamil Tiga Bulan, Seorang Pria Jerat Leher Pacar Hingga Tewas

BALI, (M-RADARNEWS),-                Polisi mengamankan seorang pria berinisial IKJ (18) yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak dan penganiayaan serta pembunuhan hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Korban berinisial NMDS (16), seorang pelajar SMK. Peristiwa ini terjadi pada, Selasa, 7 Februari 2023, sekitar pukul 14.30 WITA di Jalan Gunung Batur, Denpasar Barat (Denbar).

Sebelum kejadian, korban NMDS datang ke rumah pelaku IKJ dengan tujuan meminta pertanggungjawaban pelaku karena korban telah berbadan dua (hamil) dan korban meminta untuk di nikahi.

“Sebelum melakukan penganiayaan kepada korban, pelaku sempat berhubungan badan dengan korban. Kemudian pelaku menyuruh korban pulang, sampai akhirnya antara pelaku dan korban cekcok” terang Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, SH., SiK., M.Si., didampingi Kapolsek Denbar Kompol I Gusti Made Ari Gerakan, SIK., di Mapolsek Denbar, Rabu (08/02/2023).

Lebih lanjut, Kapolresta Denpasar menjelaskan, saat korban akan meninggalkan kamar pelaku, dari belakang pelaku langsung menjerat leher korban dengan menggunakan selendang. Dan korban sempat melawan dengan berusaha melepas jeratan selendang tersebut, tetapi korban malah dicekik bagian leher sehingga korban lemas hingga meninggal dunia.

“Korban dan pelaku sudah saling mengenal dan berpacaran sejak bulan juni 2022, dari pengakuan pelaku, korban telah hamil selama tiga bulan dan untuk memastikan keterangan pelaku nanti akan di lakukan visum terhadap korban,” tambahnya.

Setelah menerima laporan kejadian, Kanit Reskrim Iptu Kevin Mario Immanuel bersama tim Opsnal Unit Reskrim langsung mendatangi TKP dan mengamankan pelaku. Dari keterangan pelaku, korban sempat diletakan dalam gudang sebelum ditinggal pergi oleh pelaku hingga sekitar pukul 17.00 WITA kakak pelaku datang dan menemukan korban.

“Motif pelaku penganiayaan korban karena kesal dan marah, korban terus meminta pertanggungjawaban untuk dinikahi, sedangkan pelaku mengakui belum siap karena masih mengumpulkan biaya,” ungkap Kombes Bambang.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal maksimal yaitu Pasal 80 ayat 3 Jo Pasal 76 huruf c UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman 15 tahun penjara. Tersangka juga dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (rd/*)

Tutup