Inilah Gebrakan Dinas PU CKPP Banyuwangi dalam Meningkatkan Kualitas Layanan
JATIM, (M-RADARNEWS.COM),- Berbagai upaya telah dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman (PU CKPP) Kabupaten Banyuwangi dalam meningkatkan layanan. Terlebih kini Banyuwangi tengah di nobatkan sebagai daerah dengan nominasi terbaik IGA 2021, maka ada banyak inovasi yang sudah di geber. Salah satu yang dilakukan Dinas PU CKPP Banyuwangi yakni Pemberlakuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai regulasi PBG pengganti IMB.
PBG merupakan proses perijinan sama halnya seperti IMB, dan wajib dimiliki siapa pun yang ingin membangun bangunan baru, mengubah, sampai merawat bangunan. Aturan PBG ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Plt. Kepala Dinas PU CKPP Banyuwangi, Danang Hartanto mengatakan, pihaknya berkomitmen meningkatkan pelayanan terbaik kepada masyarakat, terutama terkait pelayanan PBG.
Menurutnya, PBG menjadi salah satu regulasi yang berkaitan dengan salah satu indikator penentu peringkat Ease of Doing Business (EoDB), yaitu Dealing with Construction Permits yang disasar untuk dibenahi dalam UU Cipta Kerja dengan mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
“Berbagai terobosan pada sektor perizinan bangunan gedung telah diinisiasi melalui peraturan pemerintah ini, sekaligus menyederhanakan dan menetapkan standardisasi perizinan bangunan gedung di seluruh wilayah Indonesia,” kata Danang, Kamis (14/04/2022).
Menurutnya, proses penyelenggaraan PBG melalui sistem elektronik berbasis web yang dikembangkan oleh pemerintah pusat berbentuk Sistem Informasi Managemen Bangunan Gedung (SIMBG). Sistem ini bertujuan agar masyarakat dapat mengakses melalui website simbg.pu.go.id, serta dapat melengkapi atau input data atau dokumen permohonan secara daring selama 24 jam dimanapun lokasinya.
“Dengan ini, diharapkan proses pelayanan perizinan bangunan gedung dapat dilaksanakan secara umum, mudah dan informatif bagi masyarakat karena berbagai informasi, persyaratan, standar dan ketentuan dokumen perizinan akan tercantum di dalamnya,” jelasnya.
Lanjut ia memaparkan, untuk tahap awal permohonan PBG adalah pembuatan akun SIMBG, pengajuan permohonan dan input dokumen yang ditentukan. Kemudian proses verifikasi dokumen di Dinas PU CKPP Banyuwangi.
“Jika layak, maka akan dilanjutkan dengan proses konsultasi teknis. Pada tahap konsultasi ini, pemohon dan perencana akan mempresentasikan rencana bangunan pada pihak penilai teknis atau ahli, sehingga akan mendapatkan arahan teknis dari tim penilai teknis atau ahli agar bangunan yang direncanakan memenuhi standar teknis bangunan,” urainya.
“Setelah tahap konsultasi selesai, maka dokumen permohonan akan diteruskan pada DPMPTSP dan dilanjutkan dengan pembayaran retribusi penerbitan PBG. Setelah dokumen PBG terbit, pemohon diwajibkan untuk melaporkan kembali melalui SIMBG jadwal pembangunannya. Bangunan yang dibangun harus sesuai dengan dokumen perencanaan dalam PBG,” imbuhnya.
Danang juga menyampaikan, bahwa dalam proses transisi IMB ke PBG secara online, mungkin pada awalnya akan sedikit membingungkan masyarakat awam, karena semua dokumen harus diinput secara online berformat Pdf. Sehingga, Pemkab Banyuwangi menyediakan layanan pendampingan untuk proses input permohonan PBG di Mal Pelayanan Publik selama jam kerja, namun dengan catatan hanya membantu untuk mengarahkan teknis data dokumen bangunan.
“Terkait akun dan sandi password tetap menjadi tanggungjawab kerahasiaan masing-masing pengguna akun,” ungkapnya.
Dengan adanya akun secara online, lanjut Danang, diharapkan masyarakat atau pemohon dapat mengajukan secara mandiri tanpa melalui pihak lainnya, karena informasi dan proses tahap selanjutnya akan disampaikan juga secara elektronik di SIMBG dan melalui email pengguna akun pembuat pengajuan permohonan.
Sementara, Kasubbag Penyusunan Program Dinas PU CKPP Banyuwangi, Roby Kurniawan menambahkan, PBG ini termasuk salah satu bagian dari program Inovation Government Award (IGA) yang dicanangkan Dinas PU CKPP Banyuwangi.
“IGA ini hal yang berhubungan dengan pelayanan masyarakat. IGA sendiri ada beberapa kriteria, persyaratannya banyak dan masing masing ada pointnya,” ujar Roby.
Di Dinas PU CKPP Banyuwangi, lanjut Roby, program IGA sebenarnya ada empat, pertama Sistem Informasi dan Pengendalian (SIMONDAL) yakni sistem informasi internal untuk memantau progres proyek fisik yang sedang dilaksanakan. Kedua, yaitu Sistem Informasi Tata Ruang (SITARU), sistem ini berhubungan regulasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatn Ruang (KKPR) dan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) yang didalamnya termasuk PBG.
Ketiga adalah Quick Respon Kebinamargaan, yaitu semacam pengaduan dari masyarakat terkait pemeliharaan jalan berlubang. Dan yang keempat, yaitu Sistem Informasi Manajemen Lampu Penerangan Jalan Umum (SIMLPJU), merupakan aplikasi menerima pengaduan terkait masalah LPJU . (anw)








