Kejagung Periksa Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Terkait Perkara Impor Garam Industri
JAKARTA, (M-RADARNEWS.COM),- Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus), telah melakukan pemeriksaan 1 (satu) saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pemberian fasilitas impor garam industri yang terjadi pada tahun 2016 sampai dengan 2022.
Pemeriksaan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Nomor: Prin-38/F.2/Fd.2/06/2022 tanggal 27 Juni 2022. Pemeriksaan dilakukan pada hari Jumat, 07 Oktober 2022.
Selain itu, pemeriksaan 1 saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti dan melengkapi berkas-berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.
Adapun satu orang saksi yang telah dilakukan pemeriksaan pada hari ini terkait kasus tersebut yaitu dengan inisial yaitu DR. (HC) SP selaku Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) periode 2014-2019. Adapun pemeriksaan terkait saksi yaitu:
- Dalam kapasitasnya selaku Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) periode tersebut, saksi memiliki kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi dan penentuan alokasi kuota impor garam;
- Berdasarkan hasil kajian teknis KKP, saksi mengeluarkan kuota garam sebesar kurang lebih 1,8 juta ton, dimana salah satu pertimbangan dalam pemberian dan pembatasan impor tersebut adalah menjaga kecukupan garam industri dan menjaga nilai jual garam lokal;
- Namun ternyata rekomendasi yang dikeluarkan oleh KKP tidak diindahkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang justru menetapkan kuota impor garam sebesar 3,7 juta ton. Hal itu berdampak terjadi kelebihan supply dan masuknya garam impor ke pasar garam konsumsi yang menyebabkan nilai jual harga garam lokal mengalami penurunan/anjlok;
- Diduga dalam menentukan kuota impor yang berlebihan dan tanpa memperhatikan kebutuhan riil garam industri nasional tersebut, terdapat unsur kesengajaan yang dilakukan oleh oknum untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Hingga sampai saat ini, perkara mengenai tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri yang terjadi pada tahun 2016 sampai dengan 2022 masih pada tahap penyidikan umum dalam rangka mencari alat bukti untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab secara hukum, dan telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 57 orang saksi terkait kaus tersebut.
Dalam penanganan perkara ini, telah dilakukan penggeledahan di beberapa tempat wilayah yakni Jakarta, Jawa Timur (Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pamekasan), Jawa Barat (Cirebon, Bandung, dan Sukabumi) dan telah dilakukan penyitaan berupa dokumen, barang bukti elektronik, dan sampel garam impor sebagai barang bukti.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan di Kejaksaan Agung telah mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M terhadap para saksi yang diperiksa dan para tim yang terlibat dalam pemeriksaan tersebut. (Red/Puspenkum)








